Saturday, November 5, 2011

"Makna Qurban"

Qurban dalam bahasa Arab dari kata qa-ru-ba artinya dekat. Ibadah qurban yang didalamnya terdapat penyembelihan hewan qurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut juga “udlhiyah’” artinya penyembelihan binatang pada waktu pagi? Duha sebagai qurban/upaya mendekatkan diri kepada Alloh SWT. Tentang penyariatan ibadah qurban ini ditetapkan berdasarkan Al-Qur-an maupun hadist. Al-Qur’an menyinggung soal Qurban di dalam surah Al-kautsar “ Maka dirikanlah shalat untuk Tuhamu dan menyembelihlah “. (Al- Kautsar:2)

KEUTAMAAN QURBAN
Perintah melaksanakan ibadah Qurban mempunyai beberapa keutamaan.
Pertama, pengampunan dari Alloh. Rasululloh SAW telah bersabda kepada anaknya Fatimah, ketika beliau ingin menyembelih hewan Qurban.
“Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah : Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Alloh SWT, Rabb semesta alam semesta. (HR. Abu Daud dan At-Tirmizi)
Kedua, adalah keridhaan Alloh. Alloh SWT berfirman: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Alloh, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya” (QS. Al Hajj : 37)
Ketiga, ibadah qurban merupakan amalan yang paling dicintai Alloh pada hari Raya Idul Adha. “Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai Alloh dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan qurban”. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan hakim)
Keempat, hewan qurban sebagai saksi di hari kiamat. “Sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban telah terletak disuatu tempat disisi Alloh sebelum mengalir ditanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan hakim)
Kelima, mendapatkan pahala yang besar. Pahala yang amat besar, yakni diumpamakan seperti banyaknya bulu dari binatang yang disembelih, ini merupakan penggambaran saja tentang betapa besarnya pahala itu, hal ini dinyatakan oleh Rasululloh SAW. “Pada tiap-tiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

HUKUM QURBAN
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan fuqaha(ahli fiqih) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah bagi mereka yang mampu.
Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu. Apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di hari raya ieduk Adha dan tiga hari tasyriq maka berarti ia mampu.


KAPAN MENJADI WAJIB?
Meskipun hukum asalnya sunnah mu’akkadah, namun qurban bias menjadi wajib dalam keadaan dua hal ;
1.Jika telah bernadzar untuk melakukan korban, sebagaimana hadits; “ Seseorang yang bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Alloh, hendaklah ia melakukan ketaatan itu, dan jika ia bernadzar untuk bermaksiat maka janganlah melakukan maksiat” (HR Al-Bukhari)
2.Jika telah berniat untuk melakukan korban. Menurut Imam Malik, seseorang yang membeli binatang dengan mengatakan, ini untuk korban. Menurut Imam Malik, seseorang yang membeli binatang dengan mengatakan, ini untuk korban maka ia berkewajiban untuk melaksanakan niatnya.


BINATANG QURBAN
Binatang yang dibolehkan untuk menjadi qurban adalah unta, sapi dan kambing atau domba. Tidak boleh berkorban dengan selain ketiga macam binatang tersebut.
Adapun pelaksanaan korban, binatang tersebut ditentukan; “Dari jabir, berkata: rasululloh SAW bersabda : Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi kalian merasa berat hendaklah menyembelih kambing Al-Jadza’ah (HR. Muslim dan Abu Daud).
Yang dimaksud dengan Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau domba. Umur kambing adalah ketika sudah sempurna usia setahun dan memasuki tahun kedua, untuk sapi telah sempurna usia dua tahun dan masuk tahun ketiga, sedangkan unta telah sempurna usia lima tahun dan telah menginjak tahun keenam. Menurut Ibnu at-Tin, yang dinamakan musinnah adalah ketika sudah berganti gigi. Sedangkan jadza’ah yaitu kambing atau domba yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama. Tetapi ada yang berpendapat, kambing usia 6 bulan sudah masuk jadza’ah.

Hewan yang Dilarang Dijadikan Qurban
Ada beberapa cacat pada binatang yang menyebabkan ia tidak boleh dijadikan binatang korban. Larangan itu telah dijelaskan oleh Rasululloh SAW. “Ada empat hal yang tidak boleh dalam berkorban, 1) buta sebelah mata, yang tampak jelas kebutaannya 2) sakit yang jelas sakitnya. 3) pincang yang nyata-nyata pincangnya, dan 4) kurus tidak berlemak” (HR. Abu Dawud)
Selain keempat tersebut Rasululloh SAW juga melarang berkorban dengan binatang yang tanduknya pecah, atau telinganya hilang sebagian. Dari Ali, ia berkata. “Rasululloh SAW melarang berkorban dengan binatang yang pecah tanduknya dan telinganya (at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)


WAKTU PENYEMBELIHAN
Permulaan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah setelah selesai shalat Ied Adha. Hal ini didasarkan kepada hadits; “Dari Barra bin Azib ra, ia berkata : aku mendengar Rasululloh SAW berkhutbah, beliau bersabda: Sesungguhnya perkara yang pertama kita mulai pada hari ini adalah kita shalat kemudian menyembelih. Maka barang siapa yang melakukan hal itu, dia telah mendapatkan sunnah kami” (HR al-Bukhari)
“Dan barang siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat), maka sesungguhnya sembelihan itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya, bukan termasuk hewan kurban, pada hari kedua dan ketiga setelah hari Ied. Dan batas akhir penyembelihan adalah hari tasyriq yang terkahir, sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Jubair bin Muth’im bahwasanya beliau SAW bersabda: “ Setiap hari tasyriq ada sembelihan.” (HR. Ahmad)


TEMPAT MENYEMBELIH
Dalam rangka menampakkan syiar Islam dan kaum muslimin, disunnahkan menyembelih di lapangan tempat shalat Ied, sebagaimana hadits dari Ibnu Umar,”bahwa Nabi SAW: menyembelih di tempat shalat Ied.” (HR. Bukhari)


CARA MENYEMBELIH
Dalam menyembelih binatang diharuskan untuk menimalisir rasa sakit. Diantara cara yang bisa meminimalisasi rasa sakit adalah dengan pisau tajam. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits : “Sesungguhnya Alloh telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan semeblihannya. (Riwayat Muslim)


Sebelum menyembelih mengucapkan “bismillah wallahu akbar, haadzaa minka wailaika” membaringkan sembelihan pada sisi kirinya karena yang demikian mudah bagi si penyembelih memegang pisau dengan tangan kanannya, dan menahan lehernya dengan tangan kiri. “ Dari Anas bin Malik, dia berkata:Bahwasanya Nabi SAW menyembelih dua ekor dombanya yang bagus dan bertanduk. Anas berkata, aku melihat beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri dan aku melihat beliau meletakkan kakinya di samping lehernya dan mengucapkan basmallah dan takbir.” (HR. Muslim)
Selain membaca basmallah dan takbir, juga membaca do’a, allahuma hadza ‘an fulan (nama yang berkorban). Tetapi khusus untuk Rasululloh SAW, ketika menyembelih menyertakan seluruh ummat beliau, seperti disebutkan di dalam riwayat berikut : “ Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “ Aku mengikuti Rasulullah SAW shalat Idul Adha di tanah lapang, setelah selesai berkhutbah beliau turun dari mimbarnya dan mendatangi dombanya, lalu Rasulullah SAW menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri seraya berkata “Bismillah Wallahu Akbar, ini (kurban) dariku dan dari umatku yang tidak menyembelih.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan hadits di atas pula orang yang berkorban disunnahkan untuk memotong hewan kurbannya. Tetapi kalau tidak bisa menyembelih sendiri boleh diwakilkan kepada orang lain. Meskipun demikian disunnahkan baginya untuk menyaksikan penyembelihannya dan membaca, inna shalati wa nusuki…


MEMBAGIKAN DAGING KURBAN
Bagi yang berkurban disunnahkan makan daging qurbannya, menghadiahkan karib kerabatnya, bershadaqah pada fakir miskin, dan menyimpan sebagian dari dagingnya. Daging sembelihan, kulitnya, rambutnya dan yang bermanfaat dari kurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan menurut pendapat jumhur ulama, dan seorang tukang sembelih tidak boleh mendapatkan daging kurban. Tetapi yang dia dapatkan hanyalah upah dari yang berkurban : “ Dari Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata : Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk menyembelih hewan kurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak member tukang potong sedikitpun dari kurban tersebut. Tetapi kami memberinya dari harta kami” (HR. Bukhari Muslim).
Membagikan kepada non-Muslim
Imam Al-Hasan Al-Basri,Al-Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpendapat bahwa boleh daging kurban itu diberikan kepada fakir miskin dari kalangan non muslim. Sedangkan Al-Imam Malik berpendapat sebaliknya, beliau memakruhkannya. Al-Laits mengatakan bila daging itu dimasak dulu kemudian orang kafir zimmi diajak makan, maka hukumnya boleh. Sementara Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa umumnya ulama membedakan antara hokum qurban sunnah dengan qurban wajib. Bila daging itu berasal dari qurban sunnah, maka boleh diberikan kepada non muslim. Sedangkan bila dari qurban yang hukumnya wajib, hukumnya tidak boleh.

No comments:

Post a Comment

Antagonis - Politik

Antagonis - Politik Faktor Penyebab Beberapa sebab utama dari krisis politik ini, yakni feodalisme, oligarki dan banalitas kejahat...