Pemilu di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota
lembaga perwakilan yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.
Setelah amandemen keempat UUD NRI Tahun 1945 pada tahun 2002, pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, disepakati untuk langsung dipilih oleh
rakyat, sehingga Pilprespun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres
sebagai bagian dari rezim pemilu di adakan pertama kali dalam pemilu
Tahun 2004. Pada tahun 2007, berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun
2007, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah juga dimasukkan
sebagai bagian dari rezim pemilu. Meskipun di tengah masyarakat kadang
istilah Pemilu lebih banyak merujuk kepada Pemilu Legislatif dan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang diadakan setiap lima tahun sekali.
Arti Azas Pemilu
Penting juga untuk menjadi catatan dalam membahas masalah pemilu,
yakni prinsip yang dianut dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu pemilu
yang dilaksanakan secara luber dan jurdil, yang mengandung pengertian
bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan
transparan berdasarkan pada asas-asas pemilihan yang bersifat langsung,
umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil.
Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung
memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa
perantara.
Umum berarti pada dasarnya semua warga Negara yang memenuhi
persyaratan minimal dalam usia yang berumur 17 tahun atau telah pernah
kawin berhak ikut memiilih dalam pemilihan umum. Sedangkan warga Negara
yang berumur 21 tahun berhak untuk dipilih. Jadi, pemilihan yang
bersifat umum mengandung makna yang menjamin kesempatan yang berlaku
secara holistik bagi semua warga Negara yang telah memenuhi persyaratan
tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasarkan misalnya acuan
suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status
sosial.
Bebas berarti setiap warga Negara yang berhak memilih bebas
menentukan pilihannya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapapun. Di
dalam melaksanakannya setiap waga Negara dijamin keamanannya sehingga
dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa
pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan
apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat
diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan.
Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum, penyelenggara,
pelaksana, pemerintah, partai politik peserta pemilu, pengawas dan
pemantau pemilu, termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat secara
tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai
politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari
kecuarangan dari pihak manapun.
Thursday, June 5, 2014
Subscribe to:
Posts (Atom)
Antagonis - Politik
Antagonis - Politik Faktor Penyebab Beberapa sebab utama dari krisis politik ini, yakni feodalisme, oligarki dan banalitas kejahat...

-
Sekilas tentang Pemanasan Global dan Perubahan Iklim Apa itu Pemanasan Global? Pemanasan Global adalah proses kenaikan suhu rat...
-
Rubella, umumnya dikenal sebagai campak Jerman, adalah penyakit yang disebabkan oleh virus rubella. Nama "rubella" berasal dari...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sains dan tekhnologi saling bedampingan. Seiring semakin pesatnya perkembangan tekhnologi, maka diperlu...