Saturday, October 6, 2012
Belajar Untuk Unlearn
Di tengah berbagai krisis bangsa, kita selalu menaruh harapan pada dunia pendidikan. Harapannya, dengan pendidikan yang bermutu, anak-anak kita akan menjadi pemimpin bangsa yang lebih baik untuk Indonesia di masa depan. Harapan itu, pada hemat saya, amat masuk akal. Percuma kita membenahi segala bidang kehidupan bersama, tetapi mengabaikan pendidikan. Pendidikan yang bermutu adalah kunci utama untuk menjadi bangsa yang berkarakter, yakni bangsa yang maju budaya serta peradabannya.
Namun, apa metode yang tepat untuk mendidik anak-anak kita? Jawaban atas pertanyaan ini mengajak kita untuk kembali ke lebih dari dua ribu tahun yang lalu, yakni ke dalam perdebatan antara Aristoteles dan Plato, gurunya, tentang pendidikan. Secara sederhana, Plato, dengan menggunakan mulut Sokrates di dalam tulisan-tulisannya, berpendapat, bahwa pendidikan adalah soal intelektualitas. Untuk menjadi baik berarti memahami sungguh apa artinya baik. Jika orang belum menjadi baik, maka ia tidak paham arti sesungguhnya dari baik itu sendiri.
Sementara itu, bagi muridnya, Aristoteles, intelektualitas semata tidaklah cukup. Memahami arti kata jujur tidak otomatis membuat orang jujur. Bahkan, pengertian sejati tentang kata jujur pun juga belum cukup untuk membuat orang menjadi jujur di dalam tindakannya sehari-hari. Kunci pendidikan adalah membentuk kebiasaan (habituation), sehingga akhirnya menjadi karakter. Untuk menjadi jujur, orang perlu dikondisikan dan dibiasakan untuk menjadi jujur, sehingga akhirnya kejujuran sungguh menjadi bagian utuh dari dirinya.
Situasi Indonesia
Pada hemat saya, dua pandangan ini juga menjadi inti perdebatan dunia pendidikan di Indonesia. Di satu sisi, ada pandangan yang melihat pendidikan sebagai proses untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan pengetahuan serta informasi. Dalam konteks ini, penelitian amatlah penting untuk dilakukan. Pendidikan adalah proses membagi hasil penelitian kepada siswa, dan kepada masyarakat luas.
Di dalam pandangan ini, proses analisis adalah bagian utama dari pendidikan. Pendidikan berarti melihat dunia, dan membaginya ke dalam bagian-bagian kecil (analisis) dengan tujuan untuk memahaminya. Kunci utama pendidikan adalah pemahaman yang benar yang didasarkan pada informasi, penelitian, dan pengetahuan yang juga benar. Namun, sayangnya, pandangan ini, walaupun terkesan ilmiah dan masuk akal, punya kelemahan yang amat fundamental.
Yang pertama, informasi ilmiah hasil dari analisis sering hanya berhenti semata menjadi pengetahuan, hanya olah intelektual, tanpa mampu mengubah pandangan hidup seseorang. Orang bisa amat cerdas menyerap beragam informasi ke dalam dirinya, tanpa mengalami perubahan cara berpikir atas dirinya sendiri dan hidup yang dijalaninya. Ini pula yang menjelaskan, mengapa banyak teroris adalah orang-orang yang amat cerdas secara intelektual, namun mampu melakukan perbuatan kejam.
Tumpukan informasi dan pengetahuan juga tidak mengubah perilaku seseorang. Orang bisa menyebutkan makna kejujuran dari beragam agama dan pemikiran para filsuf, sambil terus melakukan korupsi. Informasi pada akhirnya menjadi tumpukan sampah di kepala yang tidak mendorong perubahan cara berpikir, apalagi perubahan perilaku sehari-hari. Pada titik ini, kita perlu mempertimbangkan pandangan kedua.
Pandangan kedua menyatakan, bahwa informasi dan pengetahuan tidak cukup, tetapi juga harus sampai pada pengkondisian nilai-nilai hidup, sehingga akhirnya pengetahuan dan informasi menjadi nilai-nilai keutamaan yang membawa perubahan cara berpikir, dan juga membawa perubahan perilaku sehari-hari. Inilah yang menurut saya menjadi inti dari pendidikan karakter. Akan tetapi, apakah pendidikan semacam ini sudah ideal?
Dasar dari pendidikan adalah kebebasan. Informasi dan pengetahuan digunakan untuk memperbesar kebebasan manusia di hadapan alam, sehingga ia tidak lagi tunduk patuh pada hukum-hukum alam semata, tetapi bisa bersikap kritis, dan turut serta di dalam menciptakan masyarakat, maupun alam. Konsep pengkondisian dan pembiasaan berusaha membentuk manusia seturut dengan hukum-hukum sosial yang berlaku di masyarakat. Dengan cara ini, eksistensi manusia disempitkan semata menjadi alat-alat masyarakat, dan kehilangan martabat yang dicirikan melalui kebebasannya.
Penyadaran
Di tengah perdebatan antara paradigma pendidikan Aristotelian (pembiasaan dan pengkondisian) dan Platonian (pengetahuan), saya ingin menawarkan satu pandangan, yakni pendidikan sebagai penyadaran (to be aware). Untuk menjalani proses penyadaran ini, orang harus belajar melupakan semua informasi maupun pengetahuan yang telah ia peroleh. Ia juga perlu berhenti menganalisis segala peristiwa yang terjadi di dalam hidupnya. Orang harus belajar untuk unlearn.
Setelah semua informasi dan pengetahuan ditunda, dan pola berpikir analisis dihentikan, pendidikan harus mengajak orang untuk merasa, yakni merasa dengan keseluruhan eksistensi diri. Kejujuran tidak lagi sekedar konsep ataupun informasi, melainkan menjadi “rasa kejujuran” yang menempel di dalam seluruh diri. Kemurahan hati tidak lagi sekedar kebiasaan, yang sebelumnya dilatih dalam proses pengkondisian, melainkan menjadi gerak keseluruhan diri yang muncul dari perasaan yang mendalam tentang realitas itu sendiri.
Pada titik ini, pendidikan tidak lagi soal menghafal fakta, atau membangun kebiasaan, melainkan soal membangkitkan kesadaran diri manusia terhadap diri dan lingkungannya. Untuk melahirkan kesadaran semacam ini, orang perlu belajar untuk berhenti belajar (unlearn), dan melepaskan diri dari segala pola kebiasaan yang mencekik diri. Kesadaran mengubah cara orang di dalam melihat dunianya. Dan dengan itu, kesadaran mengubah seluruh diri manusia. Ia menjadi manusia yang bebas, bermartabat, sekaligus aktif membangun dunia dengan kebebasannya.
Ia tidak lagi menjadi bank informasi, yang hanya pandai menyerap dan memuntahkan informasi belaka. Ia tidak lagi menjadi robot-robot hasil bentukan lingkungan sosialnya melalui proses pembiasaan yang dilakukan secara rutin dan sistematik, sehingga menjadi pribadi yang tak mampu berpikir kritis, apalagi mengubah dunia ke arah yang lebih baik. Membangun kesadaran berarti menolak untuk tunduk pada satu atau dua pola pendidikan yang seringkali memenjara jiwa, melainkan melihat realitas apa adanya dengan segala rasa yang ada di dalam eksistensi diri manusia, lalu bertindak atas dasar rasa serta kebebasan itu.
Kualitas sebuah bangsa tidak dilihat dari tingkat ekonominya semata, tetapi dari kualitas pribadi orang-orang yang ada di dalamnya. Pribadi yang mirip bank informasi dan robot-robot patuh tidak akan membawa peradaban ke arah keagungannya, melainkan justru merusaknya. Pendidikan di Indonesia perlu menjadikan penyadaran sebagai jantung hati paradigma maupun kebijakan-kebijakannya. Hanya dengan begitu, kita bisa membangun harapan yang konkret akan masa depan yang lebih baik dan bermartabat untuk anak-anak kita
Sunday, March 18, 2012
MENGUBAH PARADIGMA PENDIDIKAN
Sudah lama di Indonesia, profesi guru dan dosen dianggap sebagai profesi kelas dua. Mereka yang memiliki kompetensi tinggi justru lebih ingin menjadi praktisi bisnis, insinyur, ataupun dokter. Sementara, orang-orang yang kebingungan mau jadi apa nantinya justru memasuki sekolah-sekolah pendidikan. Pandangan ini jelas salah, dan perlu diubah.
Di sisi lain, salah satu akar utama masalah pendidikan di Indonesia adalah lemahnya otoritas pendidikan yang ada. Dalam arti ini, lemah berarti otoritas tersebut tidak memiliki konsep pendidikan yang jelas, dan sembarangan mengeluarkan kebijakan yang justru kontra produktif bagi pengembangan pendidikan. Saya yakin jika para petinggi pendidikan di Indonesia ditanya, apa arti pendidikan, mereka tidak akan mampu menjawab secara jelas dan tepat.
Mengembangkan Pendidikan
Guru adalah profesi yang amat luhur, karena langsung terkait dengan pembentukan cara berpikir yang menentukan semua perilaku manusia. Apalagi guru adalah pendidik calon-calon pemimpin masa depan. Posisi guru amat penting untuk menggulirkan perubahan cara berpikir yang lebih rasional, kritis, dan anti korupsi di masa depan. Mengingat semua ini, maka profesi guru haruslah diisi oleh orang-orang yang sungguh kompeten dan peduli pada pembangunan karakter serta cara berpikir bangsa. Pemerintah dan rakyat harus menunjang kehidupan para guru, sehingga mereka bisa hidup secara manusiawi, dan bangga dengan profesinya.
Otoritas pendidikan, baik pada level nasional maupun lokal, harus bisa dikontrol secara demokratis. Proses pembuatan kebijakan, sampai dengan jumlah anggaran yang tersedia, haruslah dibuat seterbuka mungkin, sehingga bisa dikontrol secara demokratis oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Orang-orang yang duduk di dalamnya juga harus teruji sebagai tokoh pendidikan yang visioner, dan bukan hanya sekedar administrator yang miskin visi.
Seleksi guru dan dosen juga diperketat. Tidak semua orang bisa menjadi pendidik. Hanya orang-orang yang sungguh mencintai pendidikan, mencintai peserta didik mereka, dan sungguh kompeten dalam bidang ilmunyalah yang layak menjadi guru dan dosen. Otoritas pendidikan di Indonesia, baik level nasional maupun lokal, harus berani tegas dalam hal ini. Jangan mengangkat orang sebagai guru, hanya karena kedekatan pribadi, kesamaan latar belakang (politik, ras, ataupun agama), ataupun tujuan-tujuan lainnya di luar peningkatan kualitas pendidikan.
Paradigma Pendidikan
Yang juga amat penting adalah perubahan paradigma pendidikan. Kultur pilihan ganda haruslah dihapus, dan diganti dengan kultur ujian untuk mencipta, misalnya menjalankan proyek tertentu untuk menghasilkan karya cipta sesuai dengan bidanganya. Ini perlu dilakukan mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi.
Kultur menghafal juga harus diganti dengan kultur menyelesaikan suatu permasalahan terkait dengan bidang ilmunya. Jika difokuskan untuk menyelesaikan masalah dan berkarya, maka materi pendidikan akan menjadi bagian dari penghayatan pribadi yang melekat seumur hidup, dan bukan sekedar hafalan yang akan segera lenyap, setelah ujian selesai.
Kultur guru otoriter, dan guru sebagai sumber kebenaran utama, juga harus diganti dengan kultur pendidikan demokratis, di mana siswa bisa berpendapat secara rasional dan berdiskusi secara sehat dengan segala pihak. Kultur bertanya juga harus dikembangkan, karena dari pertanyaan-pertanyaanlah pikiran kita berkembang, dan wawasan kita sebagai manusia bertambah luas. Bahkan, menurut saya, yang terpenting bukanlah menjawab secara benar, tetapi mengajukan pertanyaan yang benar. Karena seringkali jawaban yang benar atas pertanyaan yang salah justru membawa kita pada kesesatan.
Partisipasi Rakyat
Semua ini perlu didukung oleh sumber daya yang besar. Maka pemberantasan korupsi harus dilakukan secara agresif, sehingga kita memiliki sumber daya yang memadai untuk mengembangkan hal-hal yang sungguh penting bagi kehidupan berbangsa kita, yakni pendidikan anak-anak kita. Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan KPK atau pemerintah semata, tetapi juga harus mendapatkan dukungan nyata dari seluruh rakyat terkait, terutama ketika mereka menyaksikan sendiri korupsi terjadi di depan mata mereka.
Partisipasi kita sebagai rakyat amat dibutuhkan untuk mewujudkan semua langkah di atas menjadi kenyataan. Kekuatan masyarakat demokratis bukan pada pimpinannya, tetapi pada rakyatnya yang peduli dan terus berjuang mengontrol kekuasaan, sehingga bisa tetap dipergunakan untuk kepentingan yang lebih baik dan lebih besar.
Di titik ini, kita menemukan sebuah logika melingkar. Di satu sisi, partisipasi demokratis dari seluruh rakyat amat penting untuk mengontrol kekuasaan, terutama untuk memastikan terciptanya pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat. Di sisi lain, pendidikan yang humanistik, seperti yang saya jelaskan di atas, bisa menjamin kultur demokratis di negara kita tetap terjaga. Dengan mengontrol kekuasaan secara demokratis, kita bisa melapangkan jalan untuk menjadi masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana yang kita impikan bersama.
Di sisi lain, salah satu akar utama masalah pendidikan di Indonesia adalah lemahnya otoritas pendidikan yang ada. Dalam arti ini, lemah berarti otoritas tersebut tidak memiliki konsep pendidikan yang jelas, dan sembarangan mengeluarkan kebijakan yang justru kontra produktif bagi pengembangan pendidikan. Saya yakin jika para petinggi pendidikan di Indonesia ditanya, apa arti pendidikan, mereka tidak akan mampu menjawab secara jelas dan tepat.
Mengembangkan Pendidikan
Guru adalah profesi yang amat luhur, karena langsung terkait dengan pembentukan cara berpikir yang menentukan semua perilaku manusia. Apalagi guru adalah pendidik calon-calon pemimpin masa depan. Posisi guru amat penting untuk menggulirkan perubahan cara berpikir yang lebih rasional, kritis, dan anti korupsi di masa depan. Mengingat semua ini, maka profesi guru haruslah diisi oleh orang-orang yang sungguh kompeten dan peduli pada pembangunan karakter serta cara berpikir bangsa. Pemerintah dan rakyat harus menunjang kehidupan para guru, sehingga mereka bisa hidup secara manusiawi, dan bangga dengan profesinya.
Otoritas pendidikan, baik pada level nasional maupun lokal, harus bisa dikontrol secara demokratis. Proses pembuatan kebijakan, sampai dengan jumlah anggaran yang tersedia, haruslah dibuat seterbuka mungkin, sehingga bisa dikontrol secara demokratis oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Orang-orang yang duduk di dalamnya juga harus teruji sebagai tokoh pendidikan yang visioner, dan bukan hanya sekedar administrator yang miskin visi.
Seleksi guru dan dosen juga diperketat. Tidak semua orang bisa menjadi pendidik. Hanya orang-orang yang sungguh mencintai pendidikan, mencintai peserta didik mereka, dan sungguh kompeten dalam bidang ilmunyalah yang layak menjadi guru dan dosen. Otoritas pendidikan di Indonesia, baik level nasional maupun lokal, harus berani tegas dalam hal ini. Jangan mengangkat orang sebagai guru, hanya karena kedekatan pribadi, kesamaan latar belakang (politik, ras, ataupun agama), ataupun tujuan-tujuan lainnya di luar peningkatan kualitas pendidikan.
Paradigma Pendidikan
Yang juga amat penting adalah perubahan paradigma pendidikan. Kultur pilihan ganda haruslah dihapus, dan diganti dengan kultur ujian untuk mencipta, misalnya menjalankan proyek tertentu untuk menghasilkan karya cipta sesuai dengan bidanganya. Ini perlu dilakukan mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi.
Kultur menghafal juga harus diganti dengan kultur menyelesaikan suatu permasalahan terkait dengan bidang ilmunya. Jika difokuskan untuk menyelesaikan masalah dan berkarya, maka materi pendidikan akan menjadi bagian dari penghayatan pribadi yang melekat seumur hidup, dan bukan sekedar hafalan yang akan segera lenyap, setelah ujian selesai.
Kultur guru otoriter, dan guru sebagai sumber kebenaran utama, juga harus diganti dengan kultur pendidikan demokratis, di mana siswa bisa berpendapat secara rasional dan berdiskusi secara sehat dengan segala pihak. Kultur bertanya juga harus dikembangkan, karena dari pertanyaan-pertanyaanlah pikiran kita berkembang, dan wawasan kita sebagai manusia bertambah luas. Bahkan, menurut saya, yang terpenting bukanlah menjawab secara benar, tetapi mengajukan pertanyaan yang benar. Karena seringkali jawaban yang benar atas pertanyaan yang salah justru membawa kita pada kesesatan.
Partisipasi Rakyat
Semua ini perlu didukung oleh sumber daya yang besar. Maka pemberantasan korupsi harus dilakukan secara agresif, sehingga kita memiliki sumber daya yang memadai untuk mengembangkan hal-hal yang sungguh penting bagi kehidupan berbangsa kita, yakni pendidikan anak-anak kita. Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan KPK atau pemerintah semata, tetapi juga harus mendapatkan dukungan nyata dari seluruh rakyat terkait, terutama ketika mereka menyaksikan sendiri korupsi terjadi di depan mata mereka.
Partisipasi kita sebagai rakyat amat dibutuhkan untuk mewujudkan semua langkah di atas menjadi kenyataan. Kekuatan masyarakat demokratis bukan pada pimpinannya, tetapi pada rakyatnya yang peduli dan terus berjuang mengontrol kekuasaan, sehingga bisa tetap dipergunakan untuk kepentingan yang lebih baik dan lebih besar.
Di titik ini, kita menemukan sebuah logika melingkar. Di satu sisi, partisipasi demokratis dari seluruh rakyat amat penting untuk mengontrol kekuasaan, terutama untuk memastikan terciptanya pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat. Di sisi lain, pendidikan yang humanistik, seperti yang saya jelaskan di atas, bisa menjamin kultur demokratis di negara kita tetap terjaga. Dengan mengontrol kekuasaan secara demokratis, kita bisa melapangkan jalan untuk menjadi masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana yang kita impikan bersama.
Saturday, February 18, 2012
MANUNGSA MANUNGSA KORUP
Wacana tentang korupsi bertebaran di berbagai bidang keilmuan, mulai dari filsafat, teologi, hukum, sampai dengan ekonomi.
Pada ranah moral korupsi dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang merusak moral, atau yang mencerminkan kerusakan moral. Tindakan korup adalah tindakan yang menjauh dari yang baik, dari yang ideal. Di dalam wacana ekonomi dan hukum, korupsi adalah pembayaran atau pengeluaran yang mengangkangi aturan hukum yang berlaku. Ada beragam sebutan untuk tindakan ini, mulai dari menyuap, main belakang, sampai sebutan unik di daerah Timur Tengah, yakni bakseesh. Secara etimologis kata korupsi berasal dari kata Latin, yakni corruptus. Artinya adalah tindakan yang merusak, atau menghancurkan. Ketika digunakan sebagai kata benda, korupsi berarti sesuatu yang sudah hancur, sudah patah.
Bentuk korupsi pertama adalah korupsi politik. Artinya adalah penyalahgunaan kekuasaan publik (politik) untuk memperoleh keuntungan pribadi. Misalnya anda dipercaya mengelola anggaran DPR, namun anda menggunakan sebagian anggaran itu untuk memperkaya diri anda sendiri, atau untuk kepentingan pribadi lainnya. Penggunaan kekuasaan sebagai pejabat negara yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku juga dapat disebut sebagai korupsi. Pada level yang paling parah, korupsi sudah menjadi penyakit sistemik, sehingga sudah dianggap biasa, dan orang sudah tak lagi punya harapan untuk memberantasnya. Biasanya korupsi amat luas tersebar dan tertanam amat dalam di sistem politik dan ekonomi negara-negara berkembang. Ini terjadi karena sistem pembagian kekuasaan antara eksekutif (pelaksana kebijakan), legislatif pembuat kebijakan), dan yudikatif (pemantau kebijakan) tidak berjalan dengan lancar. Akhirnya sistem hukum tak memiliki kekuatan dan kemandirian yang cukup untuk menjamin bersihnya pemerintahan dari korupsi.
Di dalam filsafat klasik, korupsi dianggap sebagai segala hal yang bertentangan dengan kemurnian. Dalam arti ini jiwa adalah sesuatu yang murni, sementara tubuh, dan semua materi fisik, adalah hal-hal yang korup. Yang diperlukan untuk mencapai kebijaksanaan dan pencerahan adalah menyangkal fisik dan materi, serta mencari kebenaran di dalam jiwa. Di sisi lain, sebagaimana dinyatakan oleh Aristoteles, korupsi juga bisa identik dengan dua hal, yakni kematian dan dekadensi moral yang disamakan olehnya dengan hedonisme, yakni hidup yang tujuan utamanya adalah mencari nikmat badaniah semata. Pada level politik yang cukup terlihat adalah karena kesenjangan ekonomi yang terlalu tinggi, dan rusaknya kepercayaan yang mengikat antar anggota masyarakat. Ini bergerak seperti lingkaran setan. Penyebab korupsi dalam konteks ini adalah krisis kepercayaan. Namun karena korupsi krisis kepercayaan pun meningkat, kesenjangan ekonomi semakin besar, dan akhirnya merusak berbagai dimensi kehidupan bersama. Inilah yang menurut Uslaner menjadi penyebab, mengapa korupsi mampu bertahan lama, dan sulit sekali untuk dibasmi.
Korupsi adalah penyakit universal negara yang bisa ditemukan dimanapun. Penyebabnya amat mendalam sehingga upaya untuk mengganti sistem pemerintahan, misalnya dari totaliter ke demokrasi, seperti di Indonesia, tidak akan cukup untuk menaklukan korupsi sampai ke akarnya. Justru sebaliknya negara-negara yang notabene berhasil melenyapkan korupsi, seperti Singapura dan Hongkong (Cina), bukanlah negara demokratis.
Di sisi lain masalah utama menyebarnya korupsi adalah karena orang tidak tahu persis apa arti kata korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah suatu konsep yang amat sulit untuk dijelaskan, apalagi dipahami. Setiap definisi menurut Uslaner selalu bermasalah, dalam arti tidak cukup mewakili kerumitan arti kata tersebut. Secara umum dapat dikatakan, bahwa korupsi adalah penggunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi. Kekuasaan publik adalah kekuasaan yang diberikan oleh publik, dan publik bisa berarti masyarakat, ataupun organisasi-organisasi yang ada di dalamnya.
Pada level ini banyak orang sepakat dengan definisi tersebut. Namun pada level yang lebih kecil, masalahnya menjadi semakin rumit. Misalnya apakah pemberian hadiah pada seseorang (karena jabatannya) adalah suap yang berarti adalah korupsi? Bagaimana dengan hadiah Lebaran atau hadiah Natal, apakah tidak boleh juga?
Inilah masalah utamanya. Korupsi seringkali didefinisikan dengan mengacu pada standar nilai masyarakat tertentu yang tidak selalu bisa diterima oleh masyarakat lainnya. Artinya apa yang bagiku merupakan korupsi, bagi orang lain merupakan silaturahmi, atau tindakan wajar. Bahkan sebagaimana diamati oleh Uslaner, ada beberapa masyarakat yang mengangap tindak korupsi adalah suatu keharusan, karena merupakan bagian dari kultur masyarakat tersebut.
Pada hemat saya pola berpikir semacam ini amatlah sesat, karena mengabaikan begitu saja akibat-akibat yang merusak dari praktek korupsi dengan menggunakan alasan-alasan kultural yang seolah luhur, namun sebenarnya busuk. Sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kebaikan bersama dihisap oleh orang-orang yang duduk di kursi kekuasaan untuk mempergendut rekening pribadinya. Akibatnya orang-orang yang seharusnya mendapat pertolongan justru semakin terpuruk di dalam sulitnya kehidupan.
Kultur korupsi di masyarakat bisa tercipta, karena adanya lingkaran setan kesenjangan ekonomi, tidak adanya kepercayaan, adanya korupsi yang berkelanjutan, dan mulai lagi menciptakan kesenjangan ekonomi yang lebih besar, begitu seterusnya. Di dalam kultur semacam ini, perbuatan korup, seperti menyuap dan mencuri, adalah sesuatu yang biasa, bagian dari rutinitas. Dengan kata lain orang harus korupsi, kalau mau selamat. Orang-orang yang tidak korup justru menjadi korban, dan dikucilkan. Korupsi menjadi sebentuk hegemoni, yakni kekuasaan yang menindas, namun dilihat sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, justru malah wajar dan bernilai baik. Orang menyuap karena tidak ada jalan lain untuk melakukan pekerjaan, selain menyuap. Orang mencuri karena tidak ada jalan lain untuk hidup, selain mencuri. Sementara tindak menyuap dan mencuri justru malah mengembangkan kultur korupsi yang telah ada sebelumnya. Inilah lingkaran setan korupsi.
Yang juga perlu ditegaskan adalah, bahwa korupsi bukan hanya soal hukum, tetapi lebih dalam dari itu, yakni soal kultur. Jika urusan korupsi hanya diserahkan pada para penegak hukum, maka di negara-negara yang memiliki kultur korupsi kuat, orang-orang yang kaya dan berkuasa tidak akan pernah dituntut secara hukum, apalagi dihukum. Juga jika korupsi hanya dilihat sebagai soal hukum, maka pasal-pasal yang multitafsir dapat digunakan oleh para koruptor untuk melakukan korupsi. Dan di Indonesia pasal-pasal yang multitafsir dan saling bertentangan satu sama lain amatlah banyak. Dua hal ini akan membuat pemberantasan korupsi menjadi semakin sulit, dan kultur korupsi akan semakin kuat. Maka kita boleh secara sempit melihat korupsi semata sebagai masalah hukum saja.
Fenomena korupsi dari kaca mata filsafat.
Dalam arti ini korupsi adalah ekspresi dari situasi manusiawi kita sebagai manusia, yakni karena kita memiliki hasrat berkuasa, gemar berburu kenikmatan, memiliki sisi-sisi hewani yang brutal, sehingga korupsi seolah menjadi tindakan wajar yang tak lagi dilihat sebagai kejahatan. Saya akan jelaskan ini lebih jauh nanti. Namun sebelumnya kita sudah melihat, bagaimana korupsi amat terkait dengan kesenjangan ekonomi dan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat. Pertanyaan besarnya tetap bagaimana cara kita membasmi korupsi? Secara empiris yang pertama-tama kita butuhkan adalah basis data yang kokoh dan akurat. Sebagaimana dikutip oleh Uslaner, sampai saat ini hanya ada 18 negara yang memiliki data lengkap terkait dengan korupsi. Dengan kata lain hanya ada 18 negara di dunia ini yang sungguh peduli pada pemberantasan korupsi. Mereka adalah Argentina, Australia, Belgia, Kanada, Denmark, Finlandia, Hungaria, Irlandia, Italia, Jepang, Meksiko, Belanda, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Inggris, Amerika Serikat, dan Jerman. Sementara yang lainnya entah berjalan setengah hati, sehingga data tak lengkap, yang berarti pola pemberantasan korupsi juga tak berjalan mulus, atau tak peduli sama sekali.
Uslaner juga menegaskan bahwa kunci untuk memberantas korupsi adalah dengan membuat masyarakat tidak lagi tergantung pada cara-cara korup untuk mencapai sukses, atau sekedar menjalani hidup. Artinya orang berdagang tidak harus menyuap. Orang mendirikan perusahaan tidak harus menyogok. Orang mengejar tender tidak harus menjilat sang pembuat tender. Orang masuk sekolah elit tidak perlu harus menyogok si kepala sekolah. Orang bisa menjadi pemimpin negara, tanpa harus menjilat pengusaha rakus, atau menipu rakyat dengan slogan-slogan penuh kebohongan. Tindak menyuap polisi untuk meloloskan diri dari surat tilang memang terlihat sebagai tindakan kecil. Namun itu tetaplah tindakan korupsi. Dan seperti sudah disinggung sebelumnya, korupsi kecil itu berpartisipasi di dalam memperbesar kultur korupsi, yang nantinya bisa merusak seluruh sistem masyarakat, dan menghancurkan masyarakat tersebut. Di dalam seluruh proses ini tetap dibutuhkan sosok pemimpin negara yang tegas dan berani mengambil keputusan untuk memberantas korupsi, dan menghukum para koruptor.
Supaya masyarakat tak perlu lagi bergantung pada cara-cara korup untuk hidup, maka perlu ada sistem jaminan sosial yang bermutu, yang mampu menopang hidup mereka sebagai manusia yang memiliki martabat. Dalam konteks ini menurut Uslaner, yang terpenting adalah adanya sistem pendidikan yang mampu menjangkau semua warga masyarakat, tanpa kecuali. Artinya pendidikan gratis untuk rakyat, mulai dari taman kanak-kanak, sampai dengan universitas. Tidak mungkin? Swedia, Denmark, Botswana, Singapura, Hongkong, dan Korea Selatan sudah menjalankan proses ini, walaupun memang masih ada cacat di dalamnya. Dengan adanya pendidikan yang bermutu pada semua orang, maka mereka bisa lebih kritis di dalam memahami praktek-praktek apa yang bisa diterima secara moral, dan mana yang tidak. Adanya kesadaran kritis tersebut membuat perilaku korup menjadi problem yang dipertanyakan dan dipikirkan. Perilaku korup menjadi masalah, dan bukan lagi sesuatu yang wajar. Ini adalah langkah awal untuk memberantas korupsi. Dan yang kedua dengan menyimak pengalaman-pengalaman Singapura, Hongkong, dan Korea Selatan, pendidikan gratis untuk semua orang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Tantangannya juga cukup besar. Di negara-negara yang “sehat”, orang membayar pajak dengan gembira, karena mereka tahu, bahwa uang itu akan digunakan untuk membiayai program-program pemerintah yang menjamin terciptanya masyarakat yang adil dan makmur untuk semua. Salah satu program itu adalah pendidikan gratis untuk semua, tanpa kecuali. Namun di negara-negara yang korup, orang akan enggan untuk membayar pajak, karena mereka tahu, uang pajak akan lari ke kantong-kantong penguasa dan orang-orang dekatnya untuk mempertahankan dan bahkan memperbesar kekuasaannya, sementara kesejahteraan rakyat, terutama mereka yang miskin, akan terbengkalai. Tidak hanya itu mereka juga tahu, jika sakit, rumah sakit akan meminta bayaran tinggi. Jika masuk sekolah mereka akan diminta membayar mahal. Di dalam rutinitasnya mereka juga berpikir, bahwa mencuri hal-hal yang berada di bawah otoritas mereka adalah hal wajar. Jika sudah seperti itu, kultur korupsi akan semakin besar, dan akan semakin sulit untuk dilenyapkan. Semakin besar kultur korupsi, maka semakin besar pula kemungkinan suatu negara untuk hancur, atau jatuh dalam perang saudara yang menelan banyak korban, baik korban jiwa, maupun korban harta benda.
Namun bukankah pendidikan bagi semua warga tanpa kecuali itu membutuhkan biaya besar? Mampukah kita? Kekhawatiran yang ada biasanya berpijak pada argumen berikut, bahwa uang yang digunakan untuk pendidikan bisa digunakan untuk keperluan mendesak jangka pendek, yakni peningkatan ekonomi dalam bentuk pembukaan lapangan kerja. Bukankah kerja (jangka pendek) lebih penting dari pada pendidikan (jangka panjang)?
Pada pertengahan abad 19, Swedia membuat kebijakan pendidikan universal, yakni pendidikan untuk semua warga, tanpa kecuali. Sampai sekarang para pengambil kebijakan di Swedia amat yakin, bahwa itu adalah langkah terbaik untuk melenyapkan korupsi dan menjamin pertumbuhan ekonomi yang mantap dalam jangka panjang sampai sekarang ini.[9] Belajar dari pengalaman Swedia, pada hemat saya, untuk bisa memberantas korupsi sampai ke akarnya, serta menjamin pertumbuhan ekonomi yang mantap mulai dari sekarang sampai masa datang, sistem jaminan sosial, dalam bentuk pendidikan bermutu serta pelayanan kesehatan yang memadai untuk semua rakyat, harus dimulai. Dana untuk itu memang besar, tetapi bisa diperoleh dengan pembuatan pajak progresif (semakin besar harta seseorang, maka semakin besar pajaknya), dan membentuk sistem hukum yang kokoh, yang menjamin tata laksana sistem tersebut berjalan sebersih mungkin.
Seperti sudah disinggung sebelumnya, korupsi selalu melibatkan pengkhianatan atas kepercayaan yang diberikan publik, baik publik rakyat ataupun publik organisasi. Secara positif korupsi juga dapat dilihat sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik yang diarahkan untuk memenuhi kepentingan-kepentingan privat. Misalnya mobil dinas kementrian (kepercayaan publik) yang digunakan untuk berlibur ke luar kota (kepentingan privat-keluarga). Sebagian korupsi dilakukan untuk memperoleh uang untuk kepentingan pribadi dari sumber-sumber yang seharusnya untuk kepentingan publik. Di balik konsep ini tertanam pengandaian dasar, bahwa ada perbedaan yang cukup mendasar antara barang publik dan barang privat di dalam masyarakat. Korupsi mengaburkan pembedaan ini, dan memperlakukan barang publik sebagai barang privat. Pengaburan ini tidak selalu haru identik dengan kehendak jahat ataupun kerakusan manusia, tetapi juga oleh ideologi yang sedang kuat berpengaruh di dalam masyarakat.
Di dalam gejala liberalisasi ekonomi, di mana semua unsur bisnis dan ekonomi masyarakat dijadikan milik swasta, orang menjadi amat sulit membedakan antara milik publik dan milik privat. Inilah yang saya maksud, ketika menyatakan, bahwa ideologi bisa amat mempengaruhi kemampuan orang untuk sungguh membedakan barang privat dan barang publik. Johnston juga mencatat, bahwa perubahan kebijakan pemerintah juga membuat orang sulit membedakan barang privat dan barang publik. Kesulitan yang bermuara pada kebingungan ini merupakan peluang terjadinya korupsi yang tak disadari. Pada level yang paling parah, menurut Johnston, perilaku korup tidak lagi dilihat sebagai korupsi, melainkan sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, yakni bagian dari rutinitas. Korupsi menjadi udara yang kita hirup sehari-hari, sehingga kita tidak lagi menyadari keberadaannya.
Berbicara tentang korupsi kita selalu berbicara tentang dua hal, yakni pengkhianatan dan penyalahgunaan. Pertanyaan yang lebih kritis adalah, bagaimana kita mengartikan “penyalahgunaan” secara tepat, secara persis? Seperti dicatat oleh Johnston, biasanya orang mengartikan “penyalahgunaan” sebagai hal-hal yang secara langsung bertentangan dengan hukum formal yang berlaku. Hal ini dianggap menguntungkan, karena hukum formal dianggap cukup stabil, dan mengikat. Namun ada kelemahan yang cukup mendasar dari argumen ini. Jika sang penguasa itu korup, maka ia pasti akan membuat hukum-hukum yang juga korup, yang membenarkan kekuasaannya. Inilah lingkaran setan korupsi yang akan muncul, jika kita menyandarkan definisi hukum semata-mata secara legal formal. Lalu apa pilihan yang kita punya?
Altenatif lain sebagaimana dicatat oleh Johnston adalah ukuran kultural sebagai ukuran korupsi. Artinya korup atau tidaknya suatu tindakan diukur dari sistem nilai budaya yang berlaku di tempat tersebut. Argumen ini juga amat lemah, karena sistem nilai budaya suatu masyarakat seringkali amat kabur, dan mengundang beragam tafsiran yang berbeda, sehingga menciptakan kebingungan. Juga muncul bahaya relativisme, di mana satu orang mengira satu tindakan sebagai korupsi, sementara orang yang berasal dari budaya lain melihat itu sebagai tindakan yang wajar, bahkan baik. Pada hemat saya ketika mencoba mendefinisikan korupsi, kita perlu selalu berpijak pada beberapa nilai dasar, yakni nilai keadilan, perdamaian, dan akuntabilitas, atau pertanggungjawaban. Jadi apapun tolok ukur normatifnya, entah itu hukum formal ataupun sistem nilai budaya, prinsip keadilan, perdamaian, dan akuntabilitas tetap harus terkandung di dalamnya.
Seperti sudah disinggung sebelumnya, pada hemat saya, korupsi adalah suatu tindak penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi. Beberapa konsep yang perlu ditekankan, sebagaimana dicatat oleh Johnston, adalah konsep “penyalahgunaan”, “publik”, “privat”, dan bahkan “keuntungan”. Banyak orang memiliki pemahaman yang berbeda tentang konsep-konsep tersebut. Masyarakat yang satu memiliki pemahaman yang amat bertentangan dengan masyarakat lainnya tentang konsep-konsep itu. Saya rasa di titik inilah kita memiliki kesulitan besar untuk memahami arti tindakan korupsi, dan bagaimana cara mencegah, ataupun menghancurkannya. Di masyarakat Indonesia, pembedaan antara ruang publik maupun ruang privat pun masih tidak jelas. Misalnya ketika saya parkir di pinggir jalan untuk membeli buah, apakah itu melanggar kepentingan publik, atau tidak? Biasanya orang akan menjawab iya, walaupun tindakannya tetap melanggar apa yang ia katakan. Intinya ia tetap melanggar kepentingan publik.
Di Indonesia sebagaimana saya amati, korupsi tidak lagi dijalankan secara perorangan, tetapi sudah membentuk sistem persekongkolan orang-orang korup. Akibatnya sistem persekongkolan yang korup tersebut menghambat kemajuan mentalitas maupun institusi-institusi yang menopang masyarakat, dan menghambat gairah partisipasi rakyat untuk terlibat dalam proses pembangunan. Dan juga sudah kita lihat sebelumnya, bagaimana suatu tindakan yang mengikuti aturan dan hukum yang ada pun juga bisa merugikan masyarakat, yakni menghambat perkembangan institusi dan partisipasi rakyat. Hal ini bisa terjadi, ketika pemerintah yang ada, terutama lembaga legislatif, membuat peraturan undang-undang yang korup, yakni undang-undang yang memungkinkan terjadinya perilaku korup. Inilah yang menurut Johnston terjadi di negara-negara maju sekarang ini. Parlemen menghasilkan undang-undang yang tidak adil, sehingga memicu terciptanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang korup dan merugikan rakyat.
Menurut saya salah satu solusi yang bisa diambil untuk menanggapi masalah ini adalah dengan membuat pembedaan yang tegas antara kepentingan publik dan kepentingan privat. Pembedaan ini kemudian disosialisasikan secara masif dan intensif kepada seluruh rakyat melalui pendidikan, maupun media-media lainnya. Memang harus diakui pembedaan itu tidaklah mutlak, dan bisa berubah sesuai dengan situasi. Segala urusan publik harus diputuskan dengan menggunakan mekanisme publik pula yang mengikutsertakan, sedapat mungkin, semua pihak terkait. Jangan sampai keputusan-keputusan publik dibuat dengan mekanisme-mekanisme kepentingan privat yang seringkali bertentangan dengan kepentingan bersama. Inilah yang sekarang ini terjadi. Keputusan-keputusan yang terkait dengan kepentingan bersama dibuat melalui mekanisme-mekanisme yang hanya melibatkan sekelompok orang dengan kepentingan pribadinya masing-masing. Akibatnya tidak ada pertanggungjawaban yang bersifat publik. Ketidakadilan pun tercipta. Pada hemat saya ini juga bisa digolongkan sebagai korupsi, karena terjadi percampuran yang ganjil antara kepentingan publik dan kepentingan privat.
Maka keputusan yang bersifat publik harus dilempar ke publik, dan tidak pernah boleh dibuat di dalam ruang-ruang rahasia yang bersifat privat. Di dalam proses ini, peran pemerintah amatlah besar, terutama dalam dua hal, yakni sungguh menerapkan proses-proses publik di dalam setiap pembuatan kebijakan, serta memberikan hukuman yang proporsional pada setiap percampuran ganjil antara ruang publik dan ruan privat. Kegagalan untuk menjalan dua peran itu bisa melahirkan sistem korupsi yang luas dan dalam, sehingga amat sulit untuk dibongkar. Lalu bagaimana dengan sektor privat, seperti bisnis dan beragam jenis perusahaan lainnya yang dimiliki perorangan? Bagaimana proses akuntabilitas di dalam organisasi-organisasi yang memang bukan milik publik? Sebenarnya sejauh saya paham, proses-proses hukum semacam itu memang sudah ada. Hukum sudah mengenali beragam bentuk penipuan di lingkungan perusahaan bisnis, mulai dari pemalsuan, penipuan, dan monopoli pasar yang juga bisa dikategorikan sebagai korupsi, sehingga bisa dijerat dengan pasal-pasal hukum yang ada. Walaupun begitu tetaplah harus dipahami, bahwa korupsi-korupsi yang terjadi di Indonesia, baik di sektor privat maupun sektor publik, sudah bersifat sistemik dan kultural. Maka analisis dan intervensi yang dilakukan tetap harus menggunakan pendekatan yang juga bersifat sistemik dan kultural.
Selepas perang ideologi yang ditandai dengan runtuhnya rezim totaliter di Uni Soviet pada awal dekade 1990-an lalu, masyarakat dunia berharap, bahwa proses-proses pasar bebas dan demokrasi politis akan mengantarkan pada terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. Komunisme dan sosialisme, yang dianggap sebagai satu-satunya penghalang untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan, kini sudah tidak lagi laku sebagai ideologi tata kelola politik dan ekonomi masyarakat. Namun harapan memang tak selalu sejalan dengan kenyataan. Ideologi pasar bebas yang mengedepankan kompetisi, dicabutnya berbagai aturan yang mengekang gerak modal, dan dicabutnya berbagai subsidi untuk rakyat justru malah mengancam proses-proses demokrasi itu sendiri. Bisa dibilang kini demokrasi sudah berubah menjadi aristokrasi, yakni pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok elit. Dalam konteks ini elit bisnislah yang memegang kekuasaan sesungguhnya. Dengan kata lain ideologi pasar bebas justru malah mengangkangi demokrasi, dan menjauhkan rakyat dari keadilan yang diimpikan bersama.
Ideologi pasar bebas juga telah mengubah pandangan dunia manusia-manusia abad 21. Singkat kata solidaritas sosial komunitas digantikan oleh kompetisi ekonomi, nilai-nilai ideal hidup digantikan semata menjadi kekayaan ekonomi, dan partisipasi politik digantikan semata-mata menjadi membayar pajak, tak lebih dan tak kurang. Dengan kata lain menurut saya kini terjadi privatisasi kehidupan publik, yang berdampak pada rusaknya tata komunitas yang telah ada sebelumnya, dan menjadi sumber identitas sosial masyarakat tersebut. Di era pasar bebas ini, bagi banyak orang, kata demokrasi dan ekonomi membawa nada negatif, yakni semakin lebarnya jurang antara yang kaya dan yang miskin, serta semakin besarnya kecemasan orang akan kehilangan pekerjaan yang telah menopang dia dan keluarganya selama ini. Pada sisi politik gerak pasar bebas telah menghisap idealisme kepemimpinan yang telah membawa Indonesia pada kemerdekaan lebih dari 60 tahun yang lalu. Kepemimpinan politis sekarang ini pun tak luput dari nilai-nilai kompetisi ekonomi yang jauh dari cita-cita solidaritas maupun keadilan sosial.
Akibatnya terjadi berbagai anomali politik di berbagai negara di dunia. Banyak lahir negara-negara yang maju secara ekonomi, namun terbelakang secara demokrasi, seperti Cina, Singapura, dan Kuwait. Di sisi lain negara-negara yang mencoba untuk meningkatkan kualitas demokrasinya justru terjebak dalam hutang luar negeri yang begitu besar, dan mengalami krisis di berbagai bidang, seperti AS, Eropa, dan Indonesia. Pada hemat saya putusnya hubungan harmonis antara pasar bebas dan demokrasi bisa terjadi, karena tingkat korupsi yang begitu dalam, yang terjadi di negara-negara demokratis. Korupsi terjadi di sektor publik, maupun di sektor privat dalam bentuk monopoli pasar, praktek suap, dan manipulasi harga produk yang juga berari penipuan masyarakat luas demi meraup keuntungan finansial. Maka pembongkaran dan pemusnahan korupsi menjadi tugas kita bersama, karena korupsi menjadi satu-satunya penghalang kita untuk sampai pada keadilan sosial dan kebaikan bersama untuk semua.
Sekarang ini banyak orang hanya melihat korupsi semata sebagai persoalan ekonomi dan politik. Padahal akar dari korupsi adalah situasi manusia itu sendiri, dan mengakar amat dalam di dalam kultur masyarakat terkait. Diperlukan kehendak politik yang amat besar dari seluruh masyarakat, terutama pimpinannya, untuk menciptakan tata kelola demokratis yang bebas dari korupsi, serta menciptakan aturan-aturan yang menata ekonomi, supaya bisa memastikan sumber daya yang ada bisa tersebar secara merata, dan keadilan sosial bisa tercipta.
Pada ranah moral korupsi dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang merusak moral, atau yang mencerminkan kerusakan moral. Tindakan korup adalah tindakan yang menjauh dari yang baik, dari yang ideal. Di dalam wacana ekonomi dan hukum, korupsi adalah pembayaran atau pengeluaran yang mengangkangi aturan hukum yang berlaku. Ada beragam sebutan untuk tindakan ini, mulai dari menyuap, main belakang, sampai sebutan unik di daerah Timur Tengah, yakni bakseesh. Secara etimologis kata korupsi berasal dari kata Latin, yakni corruptus. Artinya adalah tindakan yang merusak, atau menghancurkan. Ketika digunakan sebagai kata benda, korupsi berarti sesuatu yang sudah hancur, sudah patah.
Bentuk korupsi pertama adalah korupsi politik. Artinya adalah penyalahgunaan kekuasaan publik (politik) untuk memperoleh keuntungan pribadi. Misalnya anda dipercaya mengelola anggaran DPR, namun anda menggunakan sebagian anggaran itu untuk memperkaya diri anda sendiri, atau untuk kepentingan pribadi lainnya. Penggunaan kekuasaan sebagai pejabat negara yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku juga dapat disebut sebagai korupsi. Pada level yang paling parah, korupsi sudah menjadi penyakit sistemik, sehingga sudah dianggap biasa, dan orang sudah tak lagi punya harapan untuk memberantasnya. Biasanya korupsi amat luas tersebar dan tertanam amat dalam di sistem politik dan ekonomi negara-negara berkembang. Ini terjadi karena sistem pembagian kekuasaan antara eksekutif (pelaksana kebijakan), legislatif pembuat kebijakan), dan yudikatif (pemantau kebijakan) tidak berjalan dengan lancar. Akhirnya sistem hukum tak memiliki kekuatan dan kemandirian yang cukup untuk menjamin bersihnya pemerintahan dari korupsi.
Di dalam filsafat klasik, korupsi dianggap sebagai segala hal yang bertentangan dengan kemurnian. Dalam arti ini jiwa adalah sesuatu yang murni, sementara tubuh, dan semua materi fisik, adalah hal-hal yang korup. Yang diperlukan untuk mencapai kebijaksanaan dan pencerahan adalah menyangkal fisik dan materi, serta mencari kebenaran di dalam jiwa. Di sisi lain, sebagaimana dinyatakan oleh Aristoteles, korupsi juga bisa identik dengan dua hal, yakni kematian dan dekadensi moral yang disamakan olehnya dengan hedonisme, yakni hidup yang tujuan utamanya adalah mencari nikmat badaniah semata. Pada level politik yang cukup terlihat adalah karena kesenjangan ekonomi yang terlalu tinggi, dan rusaknya kepercayaan yang mengikat antar anggota masyarakat. Ini bergerak seperti lingkaran setan. Penyebab korupsi dalam konteks ini adalah krisis kepercayaan. Namun karena korupsi krisis kepercayaan pun meningkat, kesenjangan ekonomi semakin besar, dan akhirnya merusak berbagai dimensi kehidupan bersama. Inilah yang menurut Uslaner menjadi penyebab, mengapa korupsi mampu bertahan lama, dan sulit sekali untuk dibasmi.
Korupsi adalah penyakit universal negara yang bisa ditemukan dimanapun. Penyebabnya amat mendalam sehingga upaya untuk mengganti sistem pemerintahan, misalnya dari totaliter ke demokrasi, seperti di Indonesia, tidak akan cukup untuk menaklukan korupsi sampai ke akarnya. Justru sebaliknya negara-negara yang notabene berhasil melenyapkan korupsi, seperti Singapura dan Hongkong (Cina), bukanlah negara demokratis.
Di sisi lain masalah utama menyebarnya korupsi adalah karena orang tidak tahu persis apa arti kata korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah suatu konsep yang amat sulit untuk dijelaskan, apalagi dipahami. Setiap definisi menurut Uslaner selalu bermasalah, dalam arti tidak cukup mewakili kerumitan arti kata tersebut. Secara umum dapat dikatakan, bahwa korupsi adalah penggunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi. Kekuasaan publik adalah kekuasaan yang diberikan oleh publik, dan publik bisa berarti masyarakat, ataupun organisasi-organisasi yang ada di dalamnya.
Pada level ini banyak orang sepakat dengan definisi tersebut. Namun pada level yang lebih kecil, masalahnya menjadi semakin rumit. Misalnya apakah pemberian hadiah pada seseorang (karena jabatannya) adalah suap yang berarti adalah korupsi? Bagaimana dengan hadiah Lebaran atau hadiah Natal, apakah tidak boleh juga?
Inilah masalah utamanya. Korupsi seringkali didefinisikan dengan mengacu pada standar nilai masyarakat tertentu yang tidak selalu bisa diterima oleh masyarakat lainnya. Artinya apa yang bagiku merupakan korupsi, bagi orang lain merupakan silaturahmi, atau tindakan wajar. Bahkan sebagaimana diamati oleh Uslaner, ada beberapa masyarakat yang mengangap tindak korupsi adalah suatu keharusan, karena merupakan bagian dari kultur masyarakat tersebut.
Pada hemat saya pola berpikir semacam ini amatlah sesat, karena mengabaikan begitu saja akibat-akibat yang merusak dari praktek korupsi dengan menggunakan alasan-alasan kultural yang seolah luhur, namun sebenarnya busuk. Sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kebaikan bersama dihisap oleh orang-orang yang duduk di kursi kekuasaan untuk mempergendut rekening pribadinya. Akibatnya orang-orang yang seharusnya mendapat pertolongan justru semakin terpuruk di dalam sulitnya kehidupan.
Kultur korupsi di masyarakat bisa tercipta, karena adanya lingkaran setan kesenjangan ekonomi, tidak adanya kepercayaan, adanya korupsi yang berkelanjutan, dan mulai lagi menciptakan kesenjangan ekonomi yang lebih besar, begitu seterusnya. Di dalam kultur semacam ini, perbuatan korup, seperti menyuap dan mencuri, adalah sesuatu yang biasa, bagian dari rutinitas. Dengan kata lain orang harus korupsi, kalau mau selamat. Orang-orang yang tidak korup justru menjadi korban, dan dikucilkan. Korupsi menjadi sebentuk hegemoni, yakni kekuasaan yang menindas, namun dilihat sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, justru malah wajar dan bernilai baik. Orang menyuap karena tidak ada jalan lain untuk melakukan pekerjaan, selain menyuap. Orang mencuri karena tidak ada jalan lain untuk hidup, selain mencuri. Sementara tindak menyuap dan mencuri justru malah mengembangkan kultur korupsi yang telah ada sebelumnya. Inilah lingkaran setan korupsi.
Yang juga perlu ditegaskan adalah, bahwa korupsi bukan hanya soal hukum, tetapi lebih dalam dari itu, yakni soal kultur. Jika urusan korupsi hanya diserahkan pada para penegak hukum, maka di negara-negara yang memiliki kultur korupsi kuat, orang-orang yang kaya dan berkuasa tidak akan pernah dituntut secara hukum, apalagi dihukum. Juga jika korupsi hanya dilihat sebagai soal hukum, maka pasal-pasal yang multitafsir dapat digunakan oleh para koruptor untuk melakukan korupsi. Dan di Indonesia pasal-pasal yang multitafsir dan saling bertentangan satu sama lain amatlah banyak. Dua hal ini akan membuat pemberantasan korupsi menjadi semakin sulit, dan kultur korupsi akan semakin kuat. Maka kita boleh secara sempit melihat korupsi semata sebagai masalah hukum saja.
Fenomena korupsi dari kaca mata filsafat.
Dalam arti ini korupsi adalah ekspresi dari situasi manusiawi kita sebagai manusia, yakni karena kita memiliki hasrat berkuasa, gemar berburu kenikmatan, memiliki sisi-sisi hewani yang brutal, sehingga korupsi seolah menjadi tindakan wajar yang tak lagi dilihat sebagai kejahatan. Saya akan jelaskan ini lebih jauh nanti. Namun sebelumnya kita sudah melihat, bagaimana korupsi amat terkait dengan kesenjangan ekonomi dan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat. Pertanyaan besarnya tetap bagaimana cara kita membasmi korupsi? Secara empiris yang pertama-tama kita butuhkan adalah basis data yang kokoh dan akurat. Sebagaimana dikutip oleh Uslaner, sampai saat ini hanya ada 18 negara yang memiliki data lengkap terkait dengan korupsi. Dengan kata lain hanya ada 18 negara di dunia ini yang sungguh peduli pada pemberantasan korupsi. Mereka adalah Argentina, Australia, Belgia, Kanada, Denmark, Finlandia, Hungaria, Irlandia, Italia, Jepang, Meksiko, Belanda, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Inggris, Amerika Serikat, dan Jerman. Sementara yang lainnya entah berjalan setengah hati, sehingga data tak lengkap, yang berarti pola pemberantasan korupsi juga tak berjalan mulus, atau tak peduli sama sekali.
Uslaner juga menegaskan bahwa kunci untuk memberantas korupsi adalah dengan membuat masyarakat tidak lagi tergantung pada cara-cara korup untuk mencapai sukses, atau sekedar menjalani hidup. Artinya orang berdagang tidak harus menyuap. Orang mendirikan perusahaan tidak harus menyogok. Orang mengejar tender tidak harus menjilat sang pembuat tender. Orang masuk sekolah elit tidak perlu harus menyogok si kepala sekolah. Orang bisa menjadi pemimpin negara, tanpa harus menjilat pengusaha rakus, atau menipu rakyat dengan slogan-slogan penuh kebohongan. Tindak menyuap polisi untuk meloloskan diri dari surat tilang memang terlihat sebagai tindakan kecil. Namun itu tetaplah tindakan korupsi. Dan seperti sudah disinggung sebelumnya, korupsi kecil itu berpartisipasi di dalam memperbesar kultur korupsi, yang nantinya bisa merusak seluruh sistem masyarakat, dan menghancurkan masyarakat tersebut. Di dalam seluruh proses ini tetap dibutuhkan sosok pemimpin negara yang tegas dan berani mengambil keputusan untuk memberantas korupsi, dan menghukum para koruptor.
Supaya masyarakat tak perlu lagi bergantung pada cara-cara korup untuk hidup, maka perlu ada sistem jaminan sosial yang bermutu, yang mampu menopang hidup mereka sebagai manusia yang memiliki martabat. Dalam konteks ini menurut Uslaner, yang terpenting adalah adanya sistem pendidikan yang mampu menjangkau semua warga masyarakat, tanpa kecuali. Artinya pendidikan gratis untuk rakyat, mulai dari taman kanak-kanak, sampai dengan universitas. Tidak mungkin? Swedia, Denmark, Botswana, Singapura, Hongkong, dan Korea Selatan sudah menjalankan proses ini, walaupun memang masih ada cacat di dalamnya. Dengan adanya pendidikan yang bermutu pada semua orang, maka mereka bisa lebih kritis di dalam memahami praktek-praktek apa yang bisa diterima secara moral, dan mana yang tidak. Adanya kesadaran kritis tersebut membuat perilaku korup menjadi problem yang dipertanyakan dan dipikirkan. Perilaku korup menjadi masalah, dan bukan lagi sesuatu yang wajar. Ini adalah langkah awal untuk memberantas korupsi. Dan yang kedua dengan menyimak pengalaman-pengalaman Singapura, Hongkong, dan Korea Selatan, pendidikan gratis untuk semua orang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Tantangannya juga cukup besar. Di negara-negara yang “sehat”, orang membayar pajak dengan gembira, karena mereka tahu, bahwa uang itu akan digunakan untuk membiayai program-program pemerintah yang menjamin terciptanya masyarakat yang adil dan makmur untuk semua. Salah satu program itu adalah pendidikan gratis untuk semua, tanpa kecuali. Namun di negara-negara yang korup, orang akan enggan untuk membayar pajak, karena mereka tahu, uang pajak akan lari ke kantong-kantong penguasa dan orang-orang dekatnya untuk mempertahankan dan bahkan memperbesar kekuasaannya, sementara kesejahteraan rakyat, terutama mereka yang miskin, akan terbengkalai. Tidak hanya itu mereka juga tahu, jika sakit, rumah sakit akan meminta bayaran tinggi. Jika masuk sekolah mereka akan diminta membayar mahal. Di dalam rutinitasnya mereka juga berpikir, bahwa mencuri hal-hal yang berada di bawah otoritas mereka adalah hal wajar. Jika sudah seperti itu, kultur korupsi akan semakin besar, dan akan semakin sulit untuk dilenyapkan. Semakin besar kultur korupsi, maka semakin besar pula kemungkinan suatu negara untuk hancur, atau jatuh dalam perang saudara yang menelan banyak korban, baik korban jiwa, maupun korban harta benda.
Namun bukankah pendidikan bagi semua warga tanpa kecuali itu membutuhkan biaya besar? Mampukah kita? Kekhawatiran yang ada biasanya berpijak pada argumen berikut, bahwa uang yang digunakan untuk pendidikan bisa digunakan untuk keperluan mendesak jangka pendek, yakni peningkatan ekonomi dalam bentuk pembukaan lapangan kerja. Bukankah kerja (jangka pendek) lebih penting dari pada pendidikan (jangka panjang)?
Pada pertengahan abad 19, Swedia membuat kebijakan pendidikan universal, yakni pendidikan untuk semua warga, tanpa kecuali. Sampai sekarang para pengambil kebijakan di Swedia amat yakin, bahwa itu adalah langkah terbaik untuk melenyapkan korupsi dan menjamin pertumbuhan ekonomi yang mantap dalam jangka panjang sampai sekarang ini.[9] Belajar dari pengalaman Swedia, pada hemat saya, untuk bisa memberantas korupsi sampai ke akarnya, serta menjamin pertumbuhan ekonomi yang mantap mulai dari sekarang sampai masa datang, sistem jaminan sosial, dalam bentuk pendidikan bermutu serta pelayanan kesehatan yang memadai untuk semua rakyat, harus dimulai. Dana untuk itu memang besar, tetapi bisa diperoleh dengan pembuatan pajak progresif (semakin besar harta seseorang, maka semakin besar pajaknya), dan membentuk sistem hukum yang kokoh, yang menjamin tata laksana sistem tersebut berjalan sebersih mungkin.
Seperti sudah disinggung sebelumnya, korupsi selalu melibatkan pengkhianatan atas kepercayaan yang diberikan publik, baik publik rakyat ataupun publik organisasi. Secara positif korupsi juga dapat dilihat sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik yang diarahkan untuk memenuhi kepentingan-kepentingan privat. Misalnya mobil dinas kementrian (kepercayaan publik) yang digunakan untuk berlibur ke luar kota (kepentingan privat-keluarga). Sebagian korupsi dilakukan untuk memperoleh uang untuk kepentingan pribadi dari sumber-sumber yang seharusnya untuk kepentingan publik. Di balik konsep ini tertanam pengandaian dasar, bahwa ada perbedaan yang cukup mendasar antara barang publik dan barang privat di dalam masyarakat. Korupsi mengaburkan pembedaan ini, dan memperlakukan barang publik sebagai barang privat. Pengaburan ini tidak selalu haru identik dengan kehendak jahat ataupun kerakusan manusia, tetapi juga oleh ideologi yang sedang kuat berpengaruh di dalam masyarakat.
Di dalam gejala liberalisasi ekonomi, di mana semua unsur bisnis dan ekonomi masyarakat dijadikan milik swasta, orang menjadi amat sulit membedakan antara milik publik dan milik privat. Inilah yang saya maksud, ketika menyatakan, bahwa ideologi bisa amat mempengaruhi kemampuan orang untuk sungguh membedakan barang privat dan barang publik. Johnston juga mencatat, bahwa perubahan kebijakan pemerintah juga membuat orang sulit membedakan barang privat dan barang publik. Kesulitan yang bermuara pada kebingungan ini merupakan peluang terjadinya korupsi yang tak disadari. Pada level yang paling parah, menurut Johnston, perilaku korup tidak lagi dilihat sebagai korupsi, melainkan sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, yakni bagian dari rutinitas. Korupsi menjadi udara yang kita hirup sehari-hari, sehingga kita tidak lagi menyadari keberadaannya.
Berbicara tentang korupsi kita selalu berbicara tentang dua hal, yakni pengkhianatan dan penyalahgunaan. Pertanyaan yang lebih kritis adalah, bagaimana kita mengartikan “penyalahgunaan” secara tepat, secara persis? Seperti dicatat oleh Johnston, biasanya orang mengartikan “penyalahgunaan” sebagai hal-hal yang secara langsung bertentangan dengan hukum formal yang berlaku. Hal ini dianggap menguntungkan, karena hukum formal dianggap cukup stabil, dan mengikat. Namun ada kelemahan yang cukup mendasar dari argumen ini. Jika sang penguasa itu korup, maka ia pasti akan membuat hukum-hukum yang juga korup, yang membenarkan kekuasaannya. Inilah lingkaran setan korupsi yang akan muncul, jika kita menyandarkan definisi hukum semata-mata secara legal formal. Lalu apa pilihan yang kita punya?
Altenatif lain sebagaimana dicatat oleh Johnston adalah ukuran kultural sebagai ukuran korupsi. Artinya korup atau tidaknya suatu tindakan diukur dari sistem nilai budaya yang berlaku di tempat tersebut. Argumen ini juga amat lemah, karena sistem nilai budaya suatu masyarakat seringkali amat kabur, dan mengundang beragam tafsiran yang berbeda, sehingga menciptakan kebingungan. Juga muncul bahaya relativisme, di mana satu orang mengira satu tindakan sebagai korupsi, sementara orang yang berasal dari budaya lain melihat itu sebagai tindakan yang wajar, bahkan baik. Pada hemat saya ketika mencoba mendefinisikan korupsi, kita perlu selalu berpijak pada beberapa nilai dasar, yakni nilai keadilan, perdamaian, dan akuntabilitas, atau pertanggungjawaban. Jadi apapun tolok ukur normatifnya, entah itu hukum formal ataupun sistem nilai budaya, prinsip keadilan, perdamaian, dan akuntabilitas tetap harus terkandung di dalamnya.
Seperti sudah disinggung sebelumnya, pada hemat saya, korupsi adalah suatu tindak penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi. Beberapa konsep yang perlu ditekankan, sebagaimana dicatat oleh Johnston, adalah konsep “penyalahgunaan”, “publik”, “privat”, dan bahkan “keuntungan”. Banyak orang memiliki pemahaman yang berbeda tentang konsep-konsep tersebut. Masyarakat yang satu memiliki pemahaman yang amat bertentangan dengan masyarakat lainnya tentang konsep-konsep itu. Saya rasa di titik inilah kita memiliki kesulitan besar untuk memahami arti tindakan korupsi, dan bagaimana cara mencegah, ataupun menghancurkannya. Di masyarakat Indonesia, pembedaan antara ruang publik maupun ruang privat pun masih tidak jelas. Misalnya ketika saya parkir di pinggir jalan untuk membeli buah, apakah itu melanggar kepentingan publik, atau tidak? Biasanya orang akan menjawab iya, walaupun tindakannya tetap melanggar apa yang ia katakan. Intinya ia tetap melanggar kepentingan publik.
Di Indonesia sebagaimana saya amati, korupsi tidak lagi dijalankan secara perorangan, tetapi sudah membentuk sistem persekongkolan orang-orang korup. Akibatnya sistem persekongkolan yang korup tersebut menghambat kemajuan mentalitas maupun institusi-institusi yang menopang masyarakat, dan menghambat gairah partisipasi rakyat untuk terlibat dalam proses pembangunan. Dan juga sudah kita lihat sebelumnya, bagaimana suatu tindakan yang mengikuti aturan dan hukum yang ada pun juga bisa merugikan masyarakat, yakni menghambat perkembangan institusi dan partisipasi rakyat. Hal ini bisa terjadi, ketika pemerintah yang ada, terutama lembaga legislatif, membuat peraturan undang-undang yang korup, yakni undang-undang yang memungkinkan terjadinya perilaku korup. Inilah yang menurut Johnston terjadi di negara-negara maju sekarang ini. Parlemen menghasilkan undang-undang yang tidak adil, sehingga memicu terciptanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang korup dan merugikan rakyat.
Menurut saya salah satu solusi yang bisa diambil untuk menanggapi masalah ini adalah dengan membuat pembedaan yang tegas antara kepentingan publik dan kepentingan privat. Pembedaan ini kemudian disosialisasikan secara masif dan intensif kepada seluruh rakyat melalui pendidikan, maupun media-media lainnya. Memang harus diakui pembedaan itu tidaklah mutlak, dan bisa berubah sesuai dengan situasi. Segala urusan publik harus diputuskan dengan menggunakan mekanisme publik pula yang mengikutsertakan, sedapat mungkin, semua pihak terkait. Jangan sampai keputusan-keputusan publik dibuat dengan mekanisme-mekanisme kepentingan privat yang seringkali bertentangan dengan kepentingan bersama. Inilah yang sekarang ini terjadi. Keputusan-keputusan yang terkait dengan kepentingan bersama dibuat melalui mekanisme-mekanisme yang hanya melibatkan sekelompok orang dengan kepentingan pribadinya masing-masing. Akibatnya tidak ada pertanggungjawaban yang bersifat publik. Ketidakadilan pun tercipta. Pada hemat saya ini juga bisa digolongkan sebagai korupsi, karena terjadi percampuran yang ganjil antara kepentingan publik dan kepentingan privat.
Maka keputusan yang bersifat publik harus dilempar ke publik, dan tidak pernah boleh dibuat di dalam ruang-ruang rahasia yang bersifat privat. Di dalam proses ini, peran pemerintah amatlah besar, terutama dalam dua hal, yakni sungguh menerapkan proses-proses publik di dalam setiap pembuatan kebijakan, serta memberikan hukuman yang proporsional pada setiap percampuran ganjil antara ruang publik dan ruan privat. Kegagalan untuk menjalan dua peran itu bisa melahirkan sistem korupsi yang luas dan dalam, sehingga amat sulit untuk dibongkar. Lalu bagaimana dengan sektor privat, seperti bisnis dan beragam jenis perusahaan lainnya yang dimiliki perorangan? Bagaimana proses akuntabilitas di dalam organisasi-organisasi yang memang bukan milik publik? Sebenarnya sejauh saya paham, proses-proses hukum semacam itu memang sudah ada. Hukum sudah mengenali beragam bentuk penipuan di lingkungan perusahaan bisnis, mulai dari pemalsuan, penipuan, dan monopoli pasar yang juga bisa dikategorikan sebagai korupsi, sehingga bisa dijerat dengan pasal-pasal hukum yang ada. Walaupun begitu tetaplah harus dipahami, bahwa korupsi-korupsi yang terjadi di Indonesia, baik di sektor privat maupun sektor publik, sudah bersifat sistemik dan kultural. Maka analisis dan intervensi yang dilakukan tetap harus menggunakan pendekatan yang juga bersifat sistemik dan kultural.
Selepas perang ideologi yang ditandai dengan runtuhnya rezim totaliter di Uni Soviet pada awal dekade 1990-an lalu, masyarakat dunia berharap, bahwa proses-proses pasar bebas dan demokrasi politis akan mengantarkan pada terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. Komunisme dan sosialisme, yang dianggap sebagai satu-satunya penghalang untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan, kini sudah tidak lagi laku sebagai ideologi tata kelola politik dan ekonomi masyarakat. Namun harapan memang tak selalu sejalan dengan kenyataan. Ideologi pasar bebas yang mengedepankan kompetisi, dicabutnya berbagai aturan yang mengekang gerak modal, dan dicabutnya berbagai subsidi untuk rakyat justru malah mengancam proses-proses demokrasi itu sendiri. Bisa dibilang kini demokrasi sudah berubah menjadi aristokrasi, yakni pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok elit. Dalam konteks ini elit bisnislah yang memegang kekuasaan sesungguhnya. Dengan kata lain ideologi pasar bebas justru malah mengangkangi demokrasi, dan menjauhkan rakyat dari keadilan yang diimpikan bersama.
Ideologi pasar bebas juga telah mengubah pandangan dunia manusia-manusia abad 21. Singkat kata solidaritas sosial komunitas digantikan oleh kompetisi ekonomi, nilai-nilai ideal hidup digantikan semata menjadi kekayaan ekonomi, dan partisipasi politik digantikan semata-mata menjadi membayar pajak, tak lebih dan tak kurang. Dengan kata lain menurut saya kini terjadi privatisasi kehidupan publik, yang berdampak pada rusaknya tata komunitas yang telah ada sebelumnya, dan menjadi sumber identitas sosial masyarakat tersebut. Di era pasar bebas ini, bagi banyak orang, kata demokrasi dan ekonomi membawa nada negatif, yakni semakin lebarnya jurang antara yang kaya dan yang miskin, serta semakin besarnya kecemasan orang akan kehilangan pekerjaan yang telah menopang dia dan keluarganya selama ini. Pada sisi politik gerak pasar bebas telah menghisap idealisme kepemimpinan yang telah membawa Indonesia pada kemerdekaan lebih dari 60 tahun yang lalu. Kepemimpinan politis sekarang ini pun tak luput dari nilai-nilai kompetisi ekonomi yang jauh dari cita-cita solidaritas maupun keadilan sosial.
Akibatnya terjadi berbagai anomali politik di berbagai negara di dunia. Banyak lahir negara-negara yang maju secara ekonomi, namun terbelakang secara demokrasi, seperti Cina, Singapura, dan Kuwait. Di sisi lain negara-negara yang mencoba untuk meningkatkan kualitas demokrasinya justru terjebak dalam hutang luar negeri yang begitu besar, dan mengalami krisis di berbagai bidang, seperti AS, Eropa, dan Indonesia. Pada hemat saya putusnya hubungan harmonis antara pasar bebas dan demokrasi bisa terjadi, karena tingkat korupsi yang begitu dalam, yang terjadi di negara-negara demokratis. Korupsi terjadi di sektor publik, maupun di sektor privat dalam bentuk monopoli pasar, praktek suap, dan manipulasi harga produk yang juga berari penipuan masyarakat luas demi meraup keuntungan finansial. Maka pembongkaran dan pemusnahan korupsi menjadi tugas kita bersama, karena korupsi menjadi satu-satunya penghalang kita untuk sampai pada keadilan sosial dan kebaikan bersama untuk semua.
Sekarang ini banyak orang hanya melihat korupsi semata sebagai persoalan ekonomi dan politik. Padahal akar dari korupsi adalah situasi manusia itu sendiri, dan mengakar amat dalam di dalam kultur masyarakat terkait. Diperlukan kehendak politik yang amat besar dari seluruh masyarakat, terutama pimpinannya, untuk menciptakan tata kelola demokratis yang bebas dari korupsi, serta menciptakan aturan-aturan yang menata ekonomi, supaya bisa memastikan sumber daya yang ada bisa tersebar secara merata, dan keadilan sosial bisa tercipta.
Saturday, January 28, 2012
"FILSAFAT MENGINGATKAN"

Kata orang, sahabat yang paling baik adalah sahabat yang berani mengingatkan kita dengan keras, ketika kita berbuat salah. Akan tetapi, anda mungkin sadar, betapa sulitnya melakukan itu. Yang banyak terjadi adalah, ketika kita mengingatkan sahabat kita, maka persahabatan itu akan terancam rusak.
Padahal, secara umum, salah satu sebab mengapa banyak hal-hal buruk terus terjadi di masyarakat kita adalah, karena tidak ada orang yang mengingatkan, ketika orang lain berbuat salah. Ketika ada orang korupsi, kita tidak berani mengingatkan, ironisnya malah ikut-ikutan korupsi.
Pertanyaan yang perlu diajukan kemudian adalah, apa yang diperlukan untuk mengingatkan orang lain? Ada lima hal, yakni keberanian, kehendak baik, cara yang baik, epistemologi yang tepat, dan sikap beradab.
Keberanian
Di era sekarang ini, keberanian tetap diperlukan. Bukan keberanian untuk bertengkar di jalan dengan orang lain, tetapi keberanian untuk mengingatkan, ketika ada yang salah. Kita perlu untuk berani mengingatkan, ketika terjadi kesalahan, baik besar ataupun kecil, di depan mata kita.
Kehendak Baik
Immanuel Kant, salah seorang filsuf Jerman terbesar, pernah menyatakan, bahwa kebaikan paling murni dan paling tinggi di dunia adalah kehendak baik itu sendiri. Itulah dasar dari semua sikap baik yang kita lakukan. Sebelum mengingatkan orang yang berbuat salah, kita harus sungguh-sungguh yakin, bahwa kehendak kita itu baik.
Cara
Walaupun kehendak sudah baik, dan keberanian sudah ada, kita tetap harus memperhatikan “cara” kita mengingatkan. Yang pasti, kita harus mengingatkan dengan cara yang sopan. Kita harus menggunakan bahasa yang halus, sopan, namun tegas, dan jelas. Kita juga tidak boleh mengingatkan orang di depan umum, karena itu akan melukai harga dirinya.
Epistemologi
Epistemologi adalah cabang filsafat yang merefleksikan hakekat sekaligus batas-batas pengetahuan manusia. Praktisnya, kita perlu untuk memiliki pengetahuan yang mantap terlebih dahulu, bahwa kita benar, sebelum kita mengingatkan orang lain yang kita anggap berbuat salah. Kita perlu memiliki data dan informasi yang akurat terlebih dahulu, sebelum mengingatkan orang lain yang, kita anggap, salah.
Sikap Beradab
Pada akhirnya, kita amat perlu untuk menjadi orang yang beradab. Orang beradab siap menjalin kontak yang positif dengan orang lain yang telah ia tegur, bahkan tegur dengan keras. Orang yang beradab juga siap untuk ditegur, ketika ia berbuat salah, dan menerima teguran itu dengan kritis (dicek dulu) dan tulus.
Jujur saja, saya cukup sensitif, jika ditegur. Reaksi otomatis saya adalah melawan balik. Saya punya pengalaman ini, yakni marah dan tersinggung, ketika diingatkan, walaupun saya tahu, bahwa saya salah. Jangan ditiru!
Namun, seperti saya tulis di atas, ketika diingatkan, kita harus mengecek dulu, apakah kita sungguh salah, atau tidak. Ini yang saya sebut sebagai sikap kritis, ketika ditegur. Kalau terbukti salah, yah kita harus mau mengakui, dan minta maaf dengan tulus. Itu namanya sikap fair.
Budaya Mengingatkan
Kita perlu membangun budaya saling mengingatkan, jika salah seorang dari kita berbuat salah. Teguran amat penting, supaya kesalahan tidak berlanjut, dan merusak lebih dalam serta lebih luas. Prinsip yang perlu diperhatikan adalah, kita perlu mengingatkan dengan kritis, tegas, dan sekaligus beradab.
Tindak mengingatkan juga merupakan hal yang amat penting di dalam kepemimpinan. Seorang pemimpin harus berani mengingatkan dan ditegur. Ini tidak dapat dibantah lagi. Yang penting, ia tetap beradab dan fair, ketika mengingatkan, ataupun menerima teguran.
Jadi, sudah saatnya, kita saling mengingatkan satu sama lain. Yang perlu diperhatikan di dalam mengingatkan adalah adanya keberanian (1), kehendak baik (2), cara yang beradab (3), informasi yang akurat (4), dan sikap beradab sebagai manusia (5). Harapan saya, dengan saling mengingatkan, hidup bersama kita akan lebih nyaman dan membahagiakan.
GURU dan KEPEMIMPINAN

Guru yang baik adalah seorang pemimpin yang baik. Dengan kata lain, untuk menjadi pemimpin yang baik, orang perlu belajar untuk menjadi guru yang baik. Pertanyaannya adalah, bagaimana cara menjadi guru yang baik? Ada 10 hal juga yang mesti ada, supaya kita bisa menjadi pemimpin yang baik.
Cinta
Inti dari pengajaran dan pendidikan adalah cinta. Dalam hal ini, bisa juga dikatakan, bahwa cinta, dalam soal pendidikan, itu lebih penting daripada penalaran rasional semata. Di dalam cinta, ada niat untuk mendorong orang untuk belajar, untuk membantu mereka menemukan sendiri pola belajar yang pas, untuk menemukan diri mereka sendiri.
Namun, guru ataupun dosen, harus amat mencintai ilmu mereka sendiri terlebih dahulu. Cinta itu tampak di dalam gaya mengajar dan gaya guru ataupun dosen mendampingi murid-muridnya. Cinta itu lalu akan menular, sehingga si murid juga nantinya mencintai ilmu pengetahuan yang diajarkan.
Memimpin pun harus juga dilakukan dengan cinta. Seorang pemimpin harus mencintai organisasi yang ia pimpin, dan juga mencintai visi serta misi yang diemban oleh organisasi itu. Cinta yang dimilikinya akan menular ke orang-orang yang ia pimpin. Hanya dengan begitu, ditambah dengan tata kelola yang baik, visi dan misi organisasi tersebut bisa sungguh menjadi kenyataan.
Teori dan Praksis
Seorang guru harus terus mengembangkan ilmunya. Itu tak dapat disangkal lagi. Ia perlu terus membaca, dan belajar untuk menerapkan ilmu yang ia punya untuk menyelesaikan masalah-masalah kehidupan. Hanya dengan begitu, ilmunya menjadi hidup, dan mampu memberikan sumbangan untuk terciptanya kebaikan bersama.
Seorang pemimpin pun perlu terus melakukan yang sama. Ia perlu terus belajar, membaca, dan mencoba menerapkan teori serta ilmu yang ia punya untuk memperbaiki praksis organisasi yang ia pimpin. Hanya dengan begitu, ia bisa mewujudkan visi dan misi organisasi yang ia pimpin.
Paradoks
Seorang guru harus hidup dalam paradoks. Di satu sisi, ia harus bersikap penuh hormat dan kelembutan pada murid-muridnya. Di sisi lain, ia juga harus bersikap keras dan menerapkan displin secara konsisten pada murid-muridnya, sehingga mereka bisa mengembangkan potensi dirinya semaksimal mungkin.
Seorang pemimpin pun juga harus melakukan itu. Ia tahu kapan harus bersikap lembut dan penuh hormat pada orang-orang yang ia pimpin. Namun ia juga harus tahu, kapan ia harus bersikap keras, dan menerapkan displin yang konsisten pada orang-orang yang ia pimpin, termasuk pada dirinya sendiri.
Keseimbangan yang Kreatif
Guru yang baik adalah guru yang mampu bersikap seimbang secara kreatif. Artinya, ia mampu membuat kurikulum pengajaran yang baku, tetapi juga siap, bahwa dalam penerapan, kurikulum tersebut bisa berubah sesuai dengan dinamika kelas, dan perkembangan ilmu yang ada. “Guru yang baik”, demikian tulisnya, “adalah tentang keseimbangan kreatif antara diktator yang otoriter di satu sisi, seorang pendorong (pemotivasi) yang baik di sisi lain.”
Pemimpin yang baik juga harus mampu bersikap fleksibel. Ia harus memiliki strategi untuk mewujudkan visi dan misi organisasi yang ia pimpin. Namun, ia juga harus tahu, bahwa strategi itu tidak mutlak, melainkan mampu berubah seturut dengan perubahan situasi yang terjadi. Visi dan idealisme tetap ada, namun penerapannya perlu untuk selalu membaca tanda-tanda jaman.
Gaya
Seorang guru harus punya gaya. Ia harus bisa menghibur siswa/mahasiswa! Dan ia juga tidak boleh kehilangan kedalaman ilmu maupun refleksi ilmiahnya! Ia harus mampu berkeliling kelas, dan menyapa siswa/mahasiswanya untuk berpikir serta belajar dengan rajin. Guru bisa dibayangkan sebagai pemimpin orkestra, dan murid-muridnya adalah pemain beragam alat musik yang ada. Pendidikan yang baik bagaikan musik yang indah.
Bukankah seorang pemimpin juga harus seperti itu? Bukankah ia harus punya gaya? Bukankah ia harus mampu bercanda dengan orang-orang yang ia pimpin, tanpa kehilangan fokus pada visi dan misi organisasi yang hendak diwujudkan?
Humor
Pengajaran yang baik tidak bisa dilepaskan dari humor dan tawa! Guru yang baik tidak terlalu serius dalam melihat kehidupan. Ia selalu bisa menertawakan ironi dan absurditas hidup. Ia bahkan bisa menertawakan dirinya sendiri, menertawakan kegagalan dan kebodohannya sendiri.
Ini penting, supaya suasana belajar jadi lebih santai. Ini juga penting, supaya murid melihat gurunya juga sebagai manusia yang punya kelemahan, dan pernah gagal dalam hidupnya. Murid-murid pun bisa melihat wajah manusia di dalam sosok gurunya yang, walaupun penuh kelemahan, mampu belajar dari kegagalannya, dan maju terus menjalani kehidupan. Bagaimana menurut anda?
Pemimpin juga harus mampu mengundang humor dan tawa, terutama ketika memimpin rapat. Ia mampu belajar dari kesalahannya sendiri, menertawakan kebodohan-kebodohan yang pernah ia perbuat, dan mengajak orang untuk belajar dari pengalamannya. Seorang pemimpin juga adalah manusia yang, walaupun menjalani hidup yang sulit, tetap maju terus melangkah dengan pasti di dalam kehidupan.
Memberikan Waktu
Guru yang baik mencintai dan merawat murid-muridnya. Untuk bisa menerapkan cinta tersebut, ia butuh memberikan waktu dan tenaganya, bahkan lebih daripada yang dituntut darinya. “Menjadi guru yang baik”, demikian tulisnya, “berarti memberikan waktu banyak yang tak pernah dihargai untuk mengoreksi, membuat dan mengubah materi pengajaran, dan mempersiapkan bahan untuk mengembangkan pengajaran.” Ia menyebutnya dengan kata yang amat bagus, yakni thankless hours and efforts.
Pemimpin yang baik perlu melakukan yang sama. Ia harus mampu melakukan hal-hal yang melampaui tanggung jawabnya untuk membuktikan cintanya pada organisasi, serta visi dan misi yang diemban organisasi itu. Ia juga seringkali menjalani thankless hours and efforts yang membuatnya sedih dan merasa kesepian.
Sumber Daya
Guru dan pemimpin yang baik juga harus didukung oleh sumber daya yang memadai. Sumber daya itu mencakup dana yang cukup, kesempatan yang cukup, dukungan dari manajemen dan kepemimpinan tertinggi, serta kebijakan-kebijakan yang cukup terbuka, namun mampu mewujudkan visi dan misi pendidikan menjadi kenyataan. Guru dan pemimpin yang baik akan mati tercekik, ketika tidak didukung oleh sumber daya yang memadai dari lingkungannya.
Untuk Tujuan yang Lebih Tinggi
Guru yang baik tidak mengajar untuk mendapatkan uang semata. Ia tidak mengajar untuk mendapatkan nama baik semata. Ia bekerja untuk tujuan yang lebih tinggi, yakni membentuk generasi bangsa masa depan yang mampu berpikir kritis, reflektif, kreatif, dan “bernafsu” untuk mewujudkan kebaikan bersama untuk semua. Dengan mengejar tujuan yang lebih tinggi, uang dan nama baik akan mengikuti.
Guru yang baik mengajar, karena ia senang mengajar. Ia mendidik, karena ia menemukan kebahagiaan di dalam mendidik. Uang dan nama baik adalah urusan belakangan, yang akan datang sejalan dengan kualitas pengajaran dan pendidikan yang diberikannya (bukan terbalik).
Seorang pemimpin juga harus bekerja untuk tujuan yang lebih tinggi, yang sejalan dengan visi dan misi organisasi yang ia pimpin. Ia hidup dan bekerja dengan visi yang jelas, serta tidak gampang tergoda dengan keuntungan jangka pendek, ataupun kesempatan yang tidak jujur untuk mendapatkan keuntungan singkat. Ia yakin, bahwa uang dan nama baik akan datang, jika ia dan organisasinya memberikan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi organisasinya.
Guru dan Kepemimpinan
Untuk menjadi pemimpin yang baik, orang perlu untuk menjadi guru yang baik. Keduanya membutuhkan kualitas kepribadian yang sama. Keduanya membutuhkan cinta dan keseimbangan yang kreatif antara sikap fleksibel dan displin diri di dalam mendidik, mengajar, ataupun memimpin. Maka tidak heran jika di Indonesia, kita mengalami dua krisis yang berjalan berbarengan, yakni krisis kepemimpinan, sekaligus krisis guru yang bermutu.
Walaupun bukan berprofesi sebagai guru, semua bisa mulai belajar menjadi “guru” yang baik dalam hidup sehari-hari kita. Kualitas-kualitas itu juga akan amat membantu kita dalam menjadi pemimpin di dalam hidup, mulai dari pemimpin keluarga, maupun pemimpin negara. Jadi tunggu apa lagi? Selamat belajar menjadi guru, dan selamat memimpin.
Monday, January 2, 2012
"BELUM TENTU"
Kita hidup dengan pengandaian-pengandaian yang dipercaya begitu saja. Misalnya bahwa orang yang beragama itu diandaikan pasti baik. Atau orang yang kaya secara ekonomi itu diandaikan pasti pintar. Namun seringkali pengandaian itu belum tentu benar. Sebelum mempercayai suatu pengandaian, ada baiknya kita menguji dulu pengandaian tersebut. Di tahun 2012 ini, kita perlu menggunakan paradigma “belum tentu”, sebelum salah sangka, atau malah tertipu.
Orang kaya belum tentu berhati baik. Di balik sumbangan yang diberikan, ia seringkali punya motif-motif tersembunyi yang tak selalu luhur. Ia seringkali punya agenda politik ataupun bisnis yang menipu. Tidak ada hubungan pasti antara kekayaan dan kebaikan hati.
Orang kaya belum tentu pintar atau seringkali dianggap orang cerdas.Banyak juga orang kaya, karena mendapat warisan. Bisa juga ia menang lotere, menang judi, menipu, atau korupsi, lalu menjadi kaya. Tidak ada hubungan yang pasti antara kekayaan dan kecerdasan.
Orang bergelar akademik panjang, seperti professor doktor, belum tentu orang cerdas. Seringkali mereka adalah orang-orang yang bekerja sebagai dosen puluhan tahun, tetapi tidak menghasilkan karya-karya bermutu yang mencerahkan masyarakat di bidang keahliannya. Dengan kata lain gelar akademik seringkali adalah gelar formalitas yang tak selalu mencerminkan kecerdasan orang-orang yang memakainya.
Orang sopan juga belum tentu baik. Seringkali ia menutupi maksud jahat dengan tata krama yang tampak baik. Kata-kata lembut dikeluarkan untuk memberi kedok bagi maksud jahat yang tetap tersembunyi di balik kata-kata. Sikap sopan hanyalah topeng dari sesuatu yang tak jelas dibaliknya.
Di Indonesia orang tergila-gila dengan tata krama. Sikap sopan langsung diangap sebagai tanda kebaikan. Kata-kata lembut dianggap amat penting, tak peduli maksud tersembunyi apa yang ada di baliknya. Penampilan dan tata krama adalah ukuran bagi kebaikan seseorang.
Paradigma “belum tentu” perlu diterapkan untuk melihat kesopanan. Yang jelas orang sopan belum tentu baik. Jangan sampai kita tertipu, karena hanya terpaku melihat etiket serta tata krama, namun buta pada karakter asli yang seringkali tersembunyi di baliknya.
Ada banyak lagi litani “belum tentu” dalam hidup kita. Orang miskin belum tentu bodoh. Orang miskin belum tentu tak bahagia. Bisa saja ia miskin, karena ditipu orang, atau karena hidup mempermainkannya tanpa tujuan. Bisa saja ia miskin, karena ia bahagia dengan kesederhanaan hidup, dan tak mau menjadi budak materi. Ada banyak kemungkinan.
Orang tua belum tentu bijaksana, karena bisa saja ia jarang menimba pelajaran dari pengalaman hidupnya. Orang muda belum tentu tidak tahu apa-apa, karena bisa saja ia amat reflektif di dalam menggali pelajaran dari pengalaman hidupnya. Ada banyak kemungkinan.
Orang yang berperilaku tidak lazim belum tentu sakit, atau gila. Bisa saja karena ia adalah orang yang amat kreatif, yang mampu melihat dunia dari sudut yang unik, yang tak dimiliki oleh orang-orang lainnya. Begitu pula sebaliknya; orang waras belum tentu sehat. Bisa saja ia menutupi kegilaannya dengan perilaku normal. Mayoritas pembunuh dan pemerkosa berantai adalah orang-orang yang sehari-harinya tampak normal.
Institusi ternama belum tentu bermutu. Sekolah terkenal belum tentu kualitas pendidikannya bagus. Universitas besar belum tentu mampu mendidik secara tepat. Perusahaan besar belum tentu memberikan kepuasan dan kebahagiaan pada pegawai maupun konsumennya. Ada banyak kemungkinan lain yang harus kita pertimbangkan lebih jauh.
Orang berjenggot, bersorban, dan tampak ganas belum tentu teroris. Begitu pula orang berpenampilan rapih belum tentu orang baik. Orang Batak (maaf) belum tentu jadi pengacara. Orang Tionghoa (maaf) belum tentu jadi pedagang. Ada banyak kemungkinan lain yang harus kita perhatikan.
Orang berijazah belum tentu mampu mampu bekerja dan punya karakter bagus. Dan sebaliknya juga benar, orang yang tak punya ijazah belum tentu tak mampu bekerja dan berkarakter jelek. Hasil ujian belum tentu mencerminkan kualitas diri peserta didik. Hasil psikotes belum tentu mencerminkan karakter, kepribadian, ataupun potensi diri si peserta tes. Ada banyak kemungkinan lain.
Di tahun 2012 ini, kita perlu lebih berpikir terbuka. Kita perlu untuk lebih menggunakan paradigma “belum tentu” di dalam hidup sehari-hari kita. Semakin banyak orang tidak bisa lagi digolongkan di dalam satu kategori pengandaian (beragama maka baik, atau sopan maka bermoral). Dunia kita semakin banyak diisi oleh hal-hal yang belum tentu
Jangan sampai kita tertipu, atau salah membuat tindakan, karena kita masih berpegang pada pengandaian-pengandaian naif yang tak terbuktikan. Ada banyak kemungkinan lain di balik pengandaian-pengandaian tersebut, yang justru merupakan peluang untuk bertindak kreatif dan menghasilkan hal-hal bermutu. Tahun 2012 adalah tahun baru, namun “belum tentu” kita semua bisa berpikir secara baru. Semoga yang terakhir ini tidak benar. Belum tentu !!!!
Orang kaya belum tentu berhati baik. Di balik sumbangan yang diberikan, ia seringkali punya motif-motif tersembunyi yang tak selalu luhur. Ia seringkali punya agenda politik ataupun bisnis yang menipu. Tidak ada hubungan pasti antara kekayaan dan kebaikan hati.
Orang kaya belum tentu pintar atau seringkali dianggap orang cerdas.Banyak juga orang kaya, karena mendapat warisan. Bisa juga ia menang lotere, menang judi, menipu, atau korupsi, lalu menjadi kaya. Tidak ada hubungan yang pasti antara kekayaan dan kecerdasan.
Orang bergelar akademik panjang, seperti professor doktor, belum tentu orang cerdas. Seringkali mereka adalah orang-orang yang bekerja sebagai dosen puluhan tahun, tetapi tidak menghasilkan karya-karya bermutu yang mencerahkan masyarakat di bidang keahliannya. Dengan kata lain gelar akademik seringkali adalah gelar formalitas yang tak selalu mencerminkan kecerdasan orang-orang yang memakainya.
Orang sopan juga belum tentu baik. Seringkali ia menutupi maksud jahat dengan tata krama yang tampak baik. Kata-kata lembut dikeluarkan untuk memberi kedok bagi maksud jahat yang tetap tersembunyi di balik kata-kata. Sikap sopan hanyalah topeng dari sesuatu yang tak jelas dibaliknya.
Di Indonesia orang tergila-gila dengan tata krama. Sikap sopan langsung diangap sebagai tanda kebaikan. Kata-kata lembut dianggap amat penting, tak peduli maksud tersembunyi apa yang ada di baliknya. Penampilan dan tata krama adalah ukuran bagi kebaikan seseorang.
Paradigma “belum tentu” perlu diterapkan untuk melihat kesopanan. Yang jelas orang sopan belum tentu baik. Jangan sampai kita tertipu, karena hanya terpaku melihat etiket serta tata krama, namun buta pada karakter asli yang seringkali tersembunyi di baliknya.
Ada banyak lagi litani “belum tentu” dalam hidup kita. Orang miskin belum tentu bodoh. Orang miskin belum tentu tak bahagia. Bisa saja ia miskin, karena ditipu orang, atau karena hidup mempermainkannya tanpa tujuan. Bisa saja ia miskin, karena ia bahagia dengan kesederhanaan hidup, dan tak mau menjadi budak materi. Ada banyak kemungkinan.
Orang tua belum tentu bijaksana, karena bisa saja ia jarang menimba pelajaran dari pengalaman hidupnya. Orang muda belum tentu tidak tahu apa-apa, karena bisa saja ia amat reflektif di dalam menggali pelajaran dari pengalaman hidupnya. Ada banyak kemungkinan.
Orang yang berperilaku tidak lazim belum tentu sakit, atau gila. Bisa saja karena ia adalah orang yang amat kreatif, yang mampu melihat dunia dari sudut yang unik, yang tak dimiliki oleh orang-orang lainnya. Begitu pula sebaliknya; orang waras belum tentu sehat. Bisa saja ia menutupi kegilaannya dengan perilaku normal. Mayoritas pembunuh dan pemerkosa berantai adalah orang-orang yang sehari-harinya tampak normal.
Institusi ternama belum tentu bermutu. Sekolah terkenal belum tentu kualitas pendidikannya bagus. Universitas besar belum tentu mampu mendidik secara tepat. Perusahaan besar belum tentu memberikan kepuasan dan kebahagiaan pada pegawai maupun konsumennya. Ada banyak kemungkinan lain yang harus kita pertimbangkan lebih jauh.
Orang berjenggot, bersorban, dan tampak ganas belum tentu teroris. Begitu pula orang berpenampilan rapih belum tentu orang baik. Orang Batak (maaf) belum tentu jadi pengacara. Orang Tionghoa (maaf) belum tentu jadi pedagang. Ada banyak kemungkinan lain yang harus kita perhatikan.
Orang berijazah belum tentu mampu mampu bekerja dan punya karakter bagus. Dan sebaliknya juga benar, orang yang tak punya ijazah belum tentu tak mampu bekerja dan berkarakter jelek. Hasil ujian belum tentu mencerminkan kualitas diri peserta didik. Hasil psikotes belum tentu mencerminkan karakter, kepribadian, ataupun potensi diri si peserta tes. Ada banyak kemungkinan lain.
Di tahun 2012 ini, kita perlu lebih berpikir terbuka. Kita perlu untuk lebih menggunakan paradigma “belum tentu” di dalam hidup sehari-hari kita. Semakin banyak orang tidak bisa lagi digolongkan di dalam satu kategori pengandaian (beragama maka baik, atau sopan maka bermoral). Dunia kita semakin banyak diisi oleh hal-hal yang belum tentu
Jangan sampai kita tertipu, atau salah membuat tindakan, karena kita masih berpegang pada pengandaian-pengandaian naif yang tak terbuktikan. Ada banyak kemungkinan lain di balik pengandaian-pengandaian tersebut, yang justru merupakan peluang untuk bertindak kreatif dan menghasilkan hal-hal bermutu. Tahun 2012 adalah tahun baru, namun “belum tentu” kita semua bisa berpikir secara baru. Semoga yang terakhir ini tidak benar. Belum tentu !!!!
Subscribe to:
Comments (Atom)
Antagonis - Politik
Antagonis - Politik Faktor Penyebab Beberapa sebab utama dari krisis politik ini, yakni feodalisme, oligarki dan banalitas kejahat...
-
Sekilas tentang Pemanasan Global dan Perubahan Iklim Apa itu Pemanasan Global? Pemanasan Global adalah proses kenaikan suhu rat...
-
Rubella, umumnya dikenal sebagai campak Jerman, adalah penyakit yang disebabkan oleh virus rubella. Nama "rubella" berasal dari...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sains dan tekhnologi saling bedampingan. Seiring semakin pesatnya perkembangan tekhnologi, maka diperlu...
